Pontianak (Suara Sekadau) — Harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit produksi pekebun di Kalimantan Barat untuk Periode II Agustus 2026 telah ditetapkan. Harga tertinggi untuk tanaman kelapa sawit berusia 10 hingga 20 tahun mencapai Rp3.673,60 per kilogram.TBS-infosawit. SUARASEKADAU/SK
Penetapan harga tersebut dilakukan melalui rapat Tim Penetapan Harga TBS Kelapa Sawit Produksi Pekebun Kalimantan Barat, Jumat (14/8/2026). Rapat diikuti unsur Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat, pemerintah kabupaten/kota, perusahaan kelapa sawit atau PKS, serta perwakilan kelembagaan pekebun.
Dalam penetapan kali ini, harga crude palm oil (CPO) ditetapkan sebesar Rp15.257,68 per kilogram dan harga kernel sebesar Rp13.862,46 per kilogram. Kedua harga tersebut merupakan harga yang belum termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Sementara itu, faktor indeks “K” ditetapkan sebesar 92,32 persen. Berdasarkan parameter tersebut, tim menetapkan harga TBS berdasarkan kelompok umur tanaman.
Untuk tanaman umur tiga tahun, harga TBS ditetapkan sebesar Rp2.759,38 per kilogram. Tanaman umur empat tahun sebesar Rp2.963,37 per kilogram, umur lima tahun Rp3.180,03, umur enam tahun Rp3.315,11, umur tujuh tahun Rp3.433,80, umur delapan tahun Rp3.530,59 dan umur sembilan tahun Rp3.597,04 per kilogram.
Harga tertinggi berlaku bagi tanaman berusia 10 hingga 20 tahun, yakni Rp3.673,60 per kilogram.
Selanjutnya, tanaman umur 21 tahun ditetapkan Rp3.629,94 per kilogram, umur 22 tahun Rp3.597,54, umur 23 tahun Rp3.552,60, umur 24 tahun Rp3.454,12 dan umur 25 tahun sebesar Rp3.362,69 per kilogram.
Penetapan harga tersebut berlaku untuk periode pembayaran 8 hingga 15 Agustus 2026.
Dalam rapat tersebut juga disepakati sejumlah ketentuan terkait penghitungan indeks “K” dan komponen pembentuk harga TBS. Beberapa perusahaan tidak diikutsertakan dalam penghitungan indeks “K” karena nilai indeksnya berada 2,5 persen di atas atau di bawah rata-rata indeks “K” Kalimantan Barat.
Selain itu, terdapat perusahaan yang tidak diikutsertakan dalam penghitungan komponen CPO maupun inti sawit (IS) karena harga yang ditawarkan berada di luar batas 2,5 persen dari harga rata-rata Kalimantan Barat.
Tim juga meminta pemerintah kabupaten/kota melalui instansi terkait melakukan penertiban terhadap praktik jual beli TBS di timbangan tanpa pabrik serta transaksi jual beli TBS melalui badan usaha atau CV yang tidak sesuai ketentuan.
Dalam penetapan harga TBS tersebut, mulai Periode I Maret 2026 digunakan rendemen tabel berdasarkan Keputusan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 1376/DISBUNAK/2025 tanggal 31 Desember 2025.
Tim menegaskan setiap perusahaan peserta Tim Penetapan Indeks “K” dan Harga TBS wajib hadir dalam rapat penetapan sesuai ketentuan Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 86 Tahun 2022 Pasal 7 ayat (6) huruf q.
Seluruh perusahaan kelapa sawit di Kalimantan Barat juga diwajibkan membeli TBS pekebun melalui kelembagaan pekebun dan/atau kelompok pekebun sesuai harga yang telah ditetapkan tim. Ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 86 Tahun 2022 Pasal 11 ayat (1).
Selain itu, PKS diwajibkan melaporkan secara tertulis penerapan harga TBS setiap periode kepada Gubernur Kalimantan Barat melalui perangkat daerah provinsi sesuai ketentuan Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 86 Tahun 2022 Pasal 9 ayat (6) huruf i.
Penetapan harga tersebut diharapkan memberikan kepastian bagi pekebun kelapa sawit sekaligus menjaga tata niaga TBS agar berjalan transparan dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Pemerintah bersama perusahaan dan kelembagaan pekebun juga diharapkan terus memperkuat pengawasan serta kepatuhan terhadap mekanisme penetapan harga, sehingga transaksi TBS dapat berlangsung secara adil dan memberikan manfaat bagi seluruh pihak dalam rantai usaha kelapa sawit di Kalimantan Barat. [SK]