Mempawah (Suara Sekadau) – Niat meminjam sepeda motor untuk mengantar istri ke Terminal Sungai Pinyuh justru berujung proses hukum. Seorang pria berinisial SAM, warga Pontianak Utara, diamankan Unit Reskrim Polsek Sungai Pinyuh bersama Unit Jatanras Polres Mempawah terkait dugaan tindak pidana penggelapan.Terduga pelaku berinisial SAM, berikut barang bukti motor yang telah digelapkan dan dijual ke Sandai Kabupaten Ketapang, Minggu (23/8/2026). SUARASEKADAU/SK
SAM diamankan setelah sepeda motor milik Maryadi, warga Desa Galang, Kecamatan Sungai Pinyuh, yang dipinjamnya tidak kunjung dikembalikan. Bahkan, berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kendaraan tersebut diduga telah dijual ke wilayah Kecamatan Sandai, Kabupaten Ketapang.
Peristiwa tersebut bermula pada Kamis (6/8/2026) sekitar pukul 10.00 WIB. Saat itu, SAM bersama istrinya datang ke rumah orangtua Maryadi di Desa Galang.
Keduanya bermaksud menumpang menginap, namun permintaan tersebut tidak diperbolehkan. Tidak lama berselang, SAM kemudian meminjam sepeda motor milik Maryadi.
Kepada pemilik kendaraan, SAM beralasan sepeda motor tersebut akan digunakan untuk mengantar istrinya ke Terminal Sungai Pinyuh sebelum dirinya kembali ke Pontianak.
Namun, hingga keesokan harinya sepeda motor tersebut tidak kunjung dikembalikan. Maryadi yang merasa dirugikan kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Sungai Pinyuh.
Kapolsek Sungai Pinyuh AKP Agus Suryana melalui Panit Reskrim Ipda Roland Pasaribu mengatakan, laporan tersebut langsung ditindaklanjuti dengan serangkaian penyelidikan untuk mengetahui keberadaan terduga pelaku.
Petugas sempat memperoleh informasi bahwa SAM berada di Singkawang pada Sabtu (14/8/2026) sekitar pukul 19.00 WIB.
Tim Reskrim Polsek Sungai Pinyuh kemudian bergerak menuju lokasi. Namun, ketika petugas tiba di Singkawang, SAM telah lebih dahulu meninggalkan tempat tersebut.
Penyelidikan tidak berhenti. Polisi terus mengumpulkan informasi hingga kembali mendapatkan petunjuk mengenai keberadaan SAM di Desa Pasir, Kecamatan Mempawah Hilir, pada Jumat (21/8/2026) sekitar pukul 18.00 WIB.
Mendapat informasi tersebut, Unit Reskrim Polsek Sungai Pinyuh bersama Unit Jatanras Polres Mempawah langsung bergerak menuju lokasi.
SAM akhirnya berhasil diamankan dan dibawa ke Mapolsek Sungai Pinyuh untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam pemeriksaan awal, SAM mengaku bahwa sepeda motor milik Maryadi telah dijual ke wilayah Kecamatan Sandai, Kabupaten Ketapang.
Polisi kemudian melakukan pengembangan dengan bergerak menuju Sandai untuk mencari kendaraan tersebut. Upaya tersebut membuahkan hasil setelah sepeda motor yang dilaporkan milik Maryadi berhasil ditemukan dan diamankan sebagai barang bukti.
Saat ini SAM beserta sepeda motor tersebut telah diamankan di Mapolsek Sungai Pinyuh. Polisi masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman untuk mengungkap secara lengkap perkara tersebut.
Panit Reskrim Polsek Sungai Pinyuh Ipda Roland Pasaribu mengatakan, terduga pelaku telah diproses sesuai hukum yang berlaku.
“Dalam kasus ini, SAM disangkakan melanggar Pasal 489 KUHPidana dan Pasal 491 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,” ungkap Ipda Roland Pasaribu.
Polisi masih mendalami rangkaian peristiwa tersebut, termasuk proses penguasaan dan penjualan sepeda motor yang sebelumnya dipinjam dari korban. [SK]