Sekadau (Suara Sekadau) – Satreskrim Polres Sekadau menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pencurian dan/atau perampasan emas yang dilaporkan AL (43), warga Kabupaten Sintang. Keempat tersangka kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Sekadau untuk menjalani proses penyidikan..jpeg)
Satreskrim Polres Sekadau menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pencurian dan/atau perampasan emas yang dilaporkan AL (43), warga Kabupaten Sintang. SUARASEKADAU
Kapolres Sekadau AKBP Andhika Wiratama melalui Kasat Reskrim Polres Sekadau IPTU Zainal Abidin mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melaksanakan serangkaian penyelidikan, penyidikan, hingga gelar perkara pada 14 Agustus 2026.
“Perkara ini sebelumnya dilaporkan pada tanggal 23 Juli 2026. Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan serta gelar perkara, penyidik menetapkan empat orang sebagai tersangka,” ujar IPTU Zainal, Rabu (19/8/2026).
Empat tersangka yang ditetapkan yakni AA (36), K (31), M (35), dan FC (33). Seluruhnya telah ditangkap dan ditahan di Rutan Polres Sekadau. Dalam menjalani pemeriksaan, para tersangka juga didampingi kuasa hukum.
Dari hasil penyidikan sementara, M (35) diketahui merupakan sopir kendaraan yang ditumpangi korban saat kejadian. Polisi menduga M memberikan informasi kepada tersangka lainnya mengenai keberangkatan korban yang membawa emas dari Kabupaten Sintang menuju Pontianak.
Informasi tersebut kemudian diduga dimanfaatkan tersangka lainnya untuk melakukan pengejaran hingga kendaraan korban dihentikan di wilayah Sungai Kunyit, Kecamatan Sekadau Hilir, Kabupaten Sekadau.
Berdasarkan laporan korban, emas yang dibawanya memiliki total berat sekitar 1,66617 kilogram. Dari jumlah tersebut, emas yang dilaporkan hilang mencapai sekitar 936,97 gram, terdiri dari dua batang emas dan satu lempeng emas.
“Keempat tersangka disangkakan melanggar Pasal 479 ayat (2) huruf d dan/atau Pasal 482 ayat (1) huruf a dan/atau Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP),” ungkap IPTU Zainal.
Dalam proses penyidikan, polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya uang tunai sebesar Rp4,5 juta dan satu unit mobil Honda BR-V. Penyidik masih mendalami hasil penjualan emas yang dilaporkan hilang.
Berdasarkan keterangan yang diperoleh penyidik saat pemeriksaan, emas tersebut disebut telah dijual dengan nilai sekitar Rp1,8 miliar. Dari hasil penjualan itu, M mengaku menerima uang sebesar Rp408 juta.
Uang tersebut, berdasarkan keterangan sementara yang diperoleh penyidik, digunakan untuk membeli satu unit mobil Honda BR-V, membayar utang, serta keperluan sewa kendaraan. Sementara penggunaan sisa uang lainnya masih dalam pendalaman penyidik.
“Untuk nilai hasil penjualan emas sekitar Rp1,8 miliar dan penggunaan uang tersebut, masih berdasarkan keterangan yang diperoleh dalam proses pemeriksaan. Penyidik masih melakukan pendalaman lebih lanjut, termasuk terhadap penggunaan sisa uang yang ada,” jelas IPTU Zainal.
Polres Sekadau menegaskan proses hukum terhadap keempat tersangka dilakukan secara profesional dengan tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah serta menghormati seluruh hak hukum para tersangka.
“Kami tetap mengedepankan presumption of innocence atau asas praduga tidak bersalah, karena hak hukum dan konstitusi setiap masyarakat sama di muka hukum. Satreskrim Polres Sekadau juga masih melanjutkan proses penyidikan untuk melengkapi fakta dan alat bukti serta mengungkap secara utuh rangkaian peristiwa dalam perkara tersebut,” tegas IPTU Zainal.