Mempawah (Suara Sekadau) – Pelarian AB (42), terduga pelaku kekerasan seksual dan penyekapan terhadap anak tirinya yang masih berusia 14 tahun, akhirnya terhenti di Kecamatan Mandor, Kabupaten Landak.Tersangka AB saat diamankan Tim Jatanras Satreskrim Polres Mempawah, Sabtu (15/8/2026). SUARASEKADAU/SK
AB diamankan Unit Jatanras Satreskrim Polres Mempawah pada Sabtu (15/8/2026) sekitar pukul 01.00 WIB. Penangkapan dilakukan setelah polisi memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku yang sebelumnya meninggalkan wilayah Kabupaten Mempawah.
Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan. Setelah lokasi persembunyian AB berhasil diketahui, polisi berkoordinasi dengan Polsek Mandor sebelum bergerak melakukan penangkapan.
Kapolres Mempawah AKBP Ade Chandra Capa Yanto melalui Kasat Reskrim Iptu Eric Ibrahim Pattimura membenarkan penangkapan tersebut.
“Benar, Unit Jatanras Satreskrim Polres Mempawah telah melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku terkait dugaan tindak pidana perkosaan dan perbuatan cabul,” ujar Eric, Minggu (16/8/2026).
AB diamankan tanpa perlawanan dan selanjutnya dibawa ke Mapolres Mempawah untuk menjalani pemeriksaan. Penyidik masih mendalami perkara tersebut dengan memeriksa sejumlah saksi serta mengumpulkan alat bukti.
Kasus ini bermula pada 24 Juni 2026. Saat itu, korban berinisial S yang masih berusia 14 tahun dibawa AB meninggalkan rumah dengan alasan hendak mengambil buah durian yang tercecer di jalan.
Namun, keduanya tidak kunjung kembali. Kondisi tersebut membuat keluarga korban melakukan pencarian. Dua hari kemudian, korban ditemukan dan diantar oleh warga ke Polsek Jongkat.
Dari keterangan awal yang diperoleh penyidik, korban diduga dibawa ke kawasan hutan di Jalan Parit Haji Husin, Desa Jongkat, Kecamatan Jongkat.
Di lokasi tersebut, korban diduga mengalami kekerasan seksual dan kemudian disekap selama dua hari dua malam sebelum akhirnya ditinggalkan di sekitar permukiman warga.
Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan dan ditangani Satreskrim Polres Mempawah. Polisi melakukan serangkaian penyelidikan serta pelacakan untuk mengetahui keberadaan AB yang diketahui telah meninggalkan wilayah Mempawah.
Hasil penyelidikan akhirnya mengarah ke Kecamatan Mandor, Kabupaten Landak. Setelah memastikan keberadaan terduga pelaku, Unit Jatanras Satreskrim Polres Mempawah bergerak dan berhasil mengamankan AB.
Saat ini, AB masih berstatus sebagai terduga pelaku dan menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik. Polisi masih mendalami seluruh rangkaian kejadian untuk melengkapi proses penyidikan.
AB dijerat dengan ketentuan pidana terkait dugaan tindak pidana perkosaan dan perbuatan cabul terhadap anak. Proses hukum selanjutnya akan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. [SK]