Pontianak (Suara Sekadau) – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pontianak memperkuat pengawasan lalu lintas sebagai upaya mencegah kecelakaan berulang, khususnya yang melibatkan kendaraan besar dan pengendara usia pelajar.Dishub Pontianak Perkuat Pengawasan Lalu Lintas. SUARASEKADAU/SK
Langkah tersebut menjadi perhatian setelah kecelakaan yang menewaskan tiga pelajar di Kota Pontianak. Peristiwa itu sekaligus menjadi pengingat pentingnya kepatuhan seluruh pengguna jalan terhadap aturan keselamatan berkendara.
Kepala Dishub Kota Pontianak Rendrayani mengatakan, pengaturan kendaraan besar mengacu pada Peraturan Wali Kota Pontianak Nomor 48 Tahun 2016 tentang Ketentuan Pengoperasian Kendaraan Bermotor Dalam Wilayah Kota Pontianak. Dalam aturan tersebut, setiap kendaraan yang beroperasi di wilayah kota wajib memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.
“Untuk kendaraan peti kemas 40 feet, operasionalnya sudah diatur mulai pukul 21.00 sampai 05.00. Sedangkan untuk kendaraan 20 feet, pengaturannya pada jam sibuk, yakni dilarang masuk wilayah kota pada pukul 06.00 sampai 08.00 dan pukul 16.00 sampai 19.00,” ujar Rendrayani, Jumat (21/8/2026).
Menurutnya, pembatasan tersebut diberlakukan karena kapasitas sejumlah ruas jalan di Kota Pontianak masih terbatas. Kondisi itu semakin menjadi tantangan karena hingga kini Pontianak belum memiliki jalan lingkar luar yang dapat menjadi jalur khusus kendaraan angkutan berat.
“Pontianak ini belum memiliki jalan lingkar luar, sehingga kendaraan besar perlu diatur agar tidak bercampur dengan arus padat masyarakat pada jam sibuk,” katanya.
Rendrayani menjelaskan, kendaraan angkutan barang berukuran besar juga tidak diperbolehkan melintas di seluruh ruas jalan. Kendaraan dengan panjang lebih dari enam meter hanya dapat beroperasi pada jalan nasional dan jalan provinsi tertentu sesuai dengan kelas jalan.
Sejumlah ruas yang diperbolehkan untuk kendaraan angkutan dengan panjang lebih dari enam meter di antaranya Jalan Tanjungpura, Rahadi Usman, Pak Kasih, Imam Bonjol, Adi Sucipto, Hasanudin, H Rais A Rahman, Husein Hamzah, Perintis Kemerdekaan, Kom Yos Sudarso, dan Ya’ M Sabran.
Sementara kendaraan peti kemas 40 feet diperbolehkan melintas di Jalan Tanjungpura, Rahadi Usman, Pak Kasih, Imam Bonjol, Adi Sucipto, Kom Yos Sudarso, dan Ya’ M Sabran.
“Jadi pembatasannya bukan hanya soal jam, tetapi juga ruas jalan. Kendaraan peti kemas 20 feet dan 40 feet diarahkan untuk tidak melewati Jalan Gusti Situt Mahmud dan Jalan Khatulistiwa. Kendaraan diminta untuk menggunakan Jalan Budi Utomo dan Jalan 28 Oktober,” jelasnya.
Ia menilai pengaturan tersebut penting karena pergerakan kendaraan besar pada jam sibuk berpotensi meningkatkan kepadatan lalu lintas dan risiko kecelakaan, terlebih ketika beriringan dengan aktivitas pelajar, pekerja, pengendara sepeda motor, dan pengguna jalan lainnya.
Selain memperketat pengaturan kendaraan besar, Pemkot Pontianak juga menyiapkan langkah lain untuk meningkatkan keselamatan lalu lintas, salah satunya melalui pengembangan layanan antarjemput siswa.
Layanan antarjemput yang saat ini masih tersedia di wilayah Pontianak Barat direncanakan diperluas ke koridor Pontianak Timur dan Pontianak Utara. Rencana tersebut akan dibahas lebih lanjut bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.
“Ke depan direncanakan ada koridor Timur dan Utara untuk antarjemput anak sekolah. Ini akan kita bahas bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan,” katanya.
Di sisi lain, Dishub bersama Satlantas juga akan melakukan razia terhadap pelajar di bawah umur yang belum memiliki surat izin mengemudi (SIM) tetapi mengendarai kendaraan bermotor.
Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya mencegah kecelakaan sekaligus menanamkan disiplin berlalu lintas sejak usia sekolah.
“Ini bagian dari upaya menjaga keselamatan anak-anak kita. Pelajar yang belum memiliki SIM tidak boleh membawa kendaraan,” tegas Rendrayani.
Ia berharap para pengusaha angkutan, pengemudi kendaraan besar, orang tua, pelajar, serta seluruh pengguna jalan dapat mematuhi ketentuan yang berlaku.
Menurut Rendrayani, keselamatan lalu lintas tidak dapat diwujudkan hanya melalui pengawasan pemerintah dan aparat. Kesadaran serta kepatuhan seluruh pengguna jalan menjadi kunci untuk menciptakan kondisi lalu lintas yang aman.
“Tujuannya jelas, agar lalu lintas di Kota Pontianak lebih tertib, aman, selamat, dan lancar. Pengaturan ini untuk kepentingan bersama,” pungkasnya. [SK]