Sanggau (Suara Sekadau) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sanggau kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Seorang pria berinisial SS (53) diamankan petugas dalam pengungkapan kasus dugaan tindak pidana narkotika di sebuah rumah di Jalan RE Martadinata, Kelurahan Tanjung Kapuas, Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau, Selasa (7/7/2026) sekitar pukul 15.10 WIB.
Polres Sanggau Sita Sabu 21,06 Gram dan Lima Butir Ekstasi Dari Tersangka di Kecamatan Kapuas. SUARASEKADAU/SK
Dalam operasi tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan dan peredaran narkotika, termasuk sabu dan pil ekstasi.
Pengungkapan kasus berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya dugaan aktivitas narkotika di rumah terduga pelaku. Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Satresnarkoba Polres Sanggau bersama anggota Polsek Kapuas melakukan serangkaian penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi yang diterima.
Setelah memperoleh data dan informasi yang cukup, petugas bergerak menuju lokasi dan melakukan tindakan kepolisian sesuai prosedur. Di lokasi, petugas mengamankan SS dan melakukan penggeledahan badan maupun rumah yang bersangkutan dengan disaksikan pihak terkait sesuai ketentuan hukum.
Hasil penggeledahan mengungkap dua paket plastik bening berklip yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 21,06 gram. Selain itu, petugas juga menemukan lima butir tablet yang diduga narkotika jenis ekstasi.
Tidak hanya itu, polisi turut menyita sejumlah barang yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika, antara lain dua bundel plastik bening berklip ukuran besar, satu sendok sabu yang terbuat dari sedotan plastik, dua unit timbangan elektronik, sebuah tas selempang, kantong plastik hitam, kaleng plastik bertuliskan “SKW”, satu unit telepon genggam, pakaian yang digunakan terduga saat diamankan, serta uang tunai sebesar Rp1 juta yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersebut.
Berdasarkan pemeriksaan awal di lokasi, seluruh barang bukti yang ditemukan diakui berada dalam penguasaan terduga. Selanjutnya, SS beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Sanggau untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Kasatresnarkoba Polres Sanggau, IPTU Robianto, mengatakan keberhasilan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kerja cepat aparat kepolisian dalam menindaklanjuti laporan masyarakat serta bentuk sinergi antara Satresnarkoba Polres Sanggau dan Polsek Kapuas dalam memerangi peredaran narkotika.
“Kami mengapresiasi partisipasi masyarakat yang berani memberikan informasi kepada kepolisian. Keberhasilan pengungkapan ini menunjukkan bahwa pemberantasan narkotika membutuhkan kerja sama seluruh elemen masyarakat. Setiap informasi yang masuk akan kami tindak lanjuti secara profesional, terukur, dan sesuai prosedur hukum,” ujarnya.
Ia menjelaskan, penyidik masih terus melakukan pendalaman untuk mengungkap asal-usul barang bukti yang ditemukan, termasuk kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkotika tersebut.
Selain itu, pemeriksaan terhadap saksi-saksi, penyitaan barang bukti, serta pelengkapan administrasi penyidikan terus dilakukan guna memperkuat proses pembuktian dan mengungkap perkara secara menyeluruh.
IPTU Robianto menegaskan Polres Sanggau berkomitmen memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika tanpa pandang bulu. Menurutnya, langkah penegakan hukum akan terus berjalan beriringan dengan upaya pencegahan melalui edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat.
“Pemberantasan narkoba tidak bisa dilakukan oleh kepolisian sendiri. Diperlukan peran aktif seluruh lapisan masyarakat agar lingkungan kita terbebas dari penyalahgunaan dan peredaran narkotika,” tegasnya.
Saat ini, penyidik Satresnarkoba Polres Sanggau masih melanjutkan proses penyidikan guna mengungkap secara tuntas kasus tersebut. Polres Sanggau juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan setiap dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika demi menjaga keamanan lingkungan dan melindungi generasi muda dari bahaya narkoba. [SK]