|

Polsek Sekayam Ungkap Dugaan Penggelapan TBS Sawit PT GKM, Satu Dump Truck dan 420 Kg Sawit Diamankan

Barang bukti pencurian kelapa sawit di Sanggau. SUARASEKADAU/SK
Sanggau (Suara Sekadau) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polsek Sekayam, Polres Sanggau, Polda Kalimantan Barat berhasil mengungkap dugaan tindak pidana pencurian dan penggelapan tandan buah segar (TBS) kelapa sawit milik PT GKM di wilayah Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang tersangka, satu unit dump truck, serta barang bukti berupa 18 tandan kelapa sawit dengan berat sekitar 420 kilogram.

Kapolsek Sekayam, AKP Dr. Sutikno, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus bermula dari laporan polisi yang diterima pada Jumat (3/7/2026) sekitar pukul 08.00 WIB. Laporan tersebut diajukan oleh Medi Iskandar (43) terkait dugaan penggelapan hasil panen kelapa sawit yang diduga dilakukan pria berinisial JBS (34).

Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa itu terjadi pada Kamis (2/7/2026) sekitar pukul 23.30 WIB di pinggir jalan kawasan Dusun Setogor, Desa Sotok, Kecamatan Sekayam. Sebelumnya, pihak perusahaan bersama petugas keamanan telah melakukan pengintaian setelah mencurigai aktivitas sebuah kendaraan pengangkut TBS kelapa sawit.

Dari hasil penyelidikan, polisi menduga sebagian muatan tandan buah segar dipindahkan dari kendaraan sebelum diserahkan ke pabrik. Saat pengintaian berlangsung, petugas keamanan melihat dump truck yang dikemudikan JBS berhenti di sebuah ramp sawit di Dusun Setogor. Di lokasi tersebut, seorang pria berinisial PS terlihat membuka bak kendaraan.

Petugas kemudian melakukan penyergapan. Namun, PS berhasil melarikan diri, sementara JBS beserta dump truck yang dikemudikannya berhasil diamankan. Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan 18 tandan kelapa sawit dengan berat sekitar 420 kilogram yang diduga merupakan milik PT GKM masih berada di dalam bak kendaraan.

Seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolsek Sekayam untuk kepentingan penyidikan. Selain TBS kelapa sawit, polisi juga mengamankan satu unit dump truck berwarna hijau bernomor polisi KB 604 XX dengan kode BIN 12 TCA yang diduga digunakan dalam aksi tersebut.

Saat ini, perkara telah ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan. JBS telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 476 dan/atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kapolsek Sekayam AKP Dr. Sutikno menegaskan bahwa pihaknya akan menangani perkara tersebut secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

"Kami berkomitmen menangani perkara ini secara transparan dan sesuai prosedur. Apresiasi kami kepada pihak perusahaan dan masyarakat yang berperan aktif memberikan informasi. Saat ini penyidik masih melengkapi berkas dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum agar perkara segera dilimpahkan ke tahap selanjutnya," ujar Sutikno.

Ia juga mengimbau seluruh pihak untuk menyelesaikan setiap persoalan melalui jalur hukum serta menghindari tindakan yang melanggar aturan. Menurutnya, Polsek Sekayam akan terus memperkuat sinergi dengan perusahaan, masyarakat, dan para pemangku kepentingan guna mencegah tindak pidana di sektor perkebunan serta menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukumnya. [SK]

Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini

 
Play