|

Satpol PP Pontianak Razia LPG Subsidi, 180 Tabung Gas 3 Kg di Usaha Menengah Ditertibkan

Gas Elpiji 3 Kg yang diamankan Satpol PP Pontianak. SUARASEKADAU/SK
Pontianak (Suara Sekadau) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pontianak terus menggencarkan pengawasan penggunaan LPG subsidi 3 kilogram dengan menyasar pelaku usaha yang dinilai tidak lagi berhak memanfaatkan gas bersubsidi. Dalam razia yang dilakukan di tiga lokasi usaha, petugas menemukan dan menertibkan sekitar 180 tabung LPG 3 kilogram yang digunakan oleh pelaku usaha menengah.

Kepala Satpol PP Kota Pontianak, Ahmad Sudiyantoro, mengatakan pengawasan tersebut dilakukan sebagai bentuk penegakan aturan berdasarkan Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat, serta surat edaran Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi terkait larangan penggunaan LPG subsidi bagi usaha menengah dan besar.

“Dasar kita untuk melakukan pengawasan adalah Perda Nomor 19 Tahun 2021, kemudian ada surat edaran dari Dirjen Migas tentang larangan penggunaan LPG 3 kilogram bagi usaha. Jadi ada beberapa usaha yang memang sudah menengah ke atas masih menggunakan gas 3 kilogram, tetap kita lakukan razia,” ujarnya, Rabu (8/7/2026).

Menurut Ahmad, langkah pengawasan tersebut bukan bertujuan melakukan penyitaan tabung gas milik pelaku usaha. Satpol PP lebih mengedepankan pendekatan persuasif dengan mendorong pelaku usaha beralih menggunakan LPG nonsubsidi yang sesuai dengan ketentuan.

“Razia ini bukan untuk penyitaan. Kita harapkan pelaku usaha menukar gas 3 kilogram menjadi Bright Gas 5,5 kilogram. Jadi kita datang ke tempat usaha yang sudah maju bukan untuk menyita, tetapi mendorong mereka agar segera menggunakan gas sesuai peruntukannya,” katanya.

Dari hasil pengawasan yang dilakukan di tiga titik usaha, petugas mendapati sekitar 180 tabung LPG subsidi masih digunakan oleh pelaku usaha yang telah berkembang. Kondisi tersebut dinilai tidak sesuai dengan tujuan pemberian subsidi pemerintah yang diperuntukkan bagi masyarakat berpenghasilan rendah, rumah tangga, usaha mikro, dan usaha kecil.

“Di tiga titik ada sekitar 180-an tabung gas 3 kilogram. Seharusnya digunakan untuk rumah tangga dan usaha rumahan atau usaha kecil, tapi malah digunakan untuk mereka. Ini tentu merugikan pemerintah karena LPG 3 kilogram merupakan barang bersubsidi,” jelas Ahmad.

Ia menambahkan, salah satu lokasi yang menjadi sasaran pengawasan berada di kawasan Sungai Jawi, termasuk sebuah pabrik lumpia yang masih menggunakan LPG subsidi dalam kegiatan usahanya. Namun, pihak pengelola usaha dinilai cukup kooperatif dan bersedia mengikuti arahan yang diberikan petugas.

“Kemarin di Sungai Jawi, kawasan pabrik lumpia, mereka kooperatif. Kita persuasif memberikan pemahaman bahwa mereka tidak boleh menggunakan gas 3 kilogram, sehingga menukar ke gas 5,5 kilogram,” ujarnya.

Ahmad menegaskan, seluruh tabung LPG subsidi yang ditemukan dalam pengawasan tersebut tidak disita. Satpol PP hanya memfasilitasi proses penukaran ke tabung LPG nonsubsidi agar penggunaan energi bersubsidi dapat kembali tepat sasaran.

Melalui kegiatan pengawasan ini, Pemerintah Kota Pontianak berharap distribusi LPG 3 kilogram dapat lebih tepat guna dan dinikmati oleh masyarakat yang benar-benar berhak menerima subsidi. Selain itu, langkah tersebut juga menjadi bagian dari upaya menjaga ketersediaan pasokan LPG subsidi bagi rumah tangga dan pelaku usaha mikro di Kota Pontianak. [SK]

Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini

 
Play