|

Lamborghini hingga Fortuner Sitaan Kasus Korupsi Bauksit Dikirim ke Jakarta, Kajati Kalbar Kawal Langsung

Empat unit kendaraan sitaan yang terdiri dari satu unit Lamborghini, satu unit Toyota Camry, dan dua unit Toyota Fortuner diberangkatkan dari Terminal Penumpang Pelabuhan Dwikora Pontianak menuju Kejaksaan Agung RI di Jakarta, Rabu (1/7/2026). SUARASEKADAU/SK
Pontianak (Suara Sekadau) – Proses pengiriman barang bukti dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pertambangan bauksit di Kalimantan Barat menyita perhatian masyarakat di Terminal Penumpang Pelabuhan Dwikora Pontianak, Rabu (1/7/2026). Empat unit kendaraan mewah dan premium, termasuk sebuah Lamborghini, diberangkatkan menuju Jakarta sebagai bagian dari proses penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

Selain Lamborghini, kendaraan yang dikirim terdiri atas satu unit Toyota Camry dan dua unit Toyota Fortuner. Seluruh kendaraan tersebut merupakan barang sitaan Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung RI dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan aktivitas pertambangan bauksit PT QSS di Kalimantan Barat, dengan tersangka berinisial STO alias Aseng.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Emilwan Ridwan, hadir langsung memantau proses pengiriman kendaraan di Terminal Penumpang Pelabuhan Dwikora Pontianak. Pengawasan tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh tahapan pemindahan barang sitaan berlangsung sesuai prosedur dan mendapat pengamanan yang memadai.

Empat kendaraan tersebut diberangkatkan menggunakan Kapal Fajar Bahari menuju Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta. Setibanya di ibu kota, seluruh barang sitaan akan diserahkan kepada Kejaksaan Agung RI sebagai bagian dari mekanisme pengelolaan barang bukti dalam proses penyidikan.

Emilwan Ridwan menegaskan bahwa pengiriman kendaraan merupakan bagian dari prosedur hukum yang telah ditetapkan dalam penanganan perkara.

"Hari ini telah dilakukan pengiriman empat unit mobil yang merupakan barang sitaan Tim Penyidik JAM PIDSUS Kejaksaan Agung RI. Seluruh proses dilakukan sesuai prosedur sebagai bagian dari penanganan perkara," ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa materi penyidikan sepenuhnya berada di bawah kewenangan Tim Penyidik Kejaksaan Agung RI. Karena itu, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat tidak memberikan keterangan lebih jauh mengenai substansi perkara yang saat ini masih dalam proses penyidikan.

Menurut Emilwan, peran Kejati Kalbar dalam tahapan tersebut sebatas memberikan dukungan administratif, koordinasi, serta pengamanan agar proses pengiriman barang bukti berjalan aman, tertib, dan lancar.

"Kami mendukung penuh proses penegakan hukum yang dilaksanakan Kejaksaan Agung sesuai dengan kewenangan yang dimiliki," katanya.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk menghormati seluruh tahapan proses hukum yang sedang berjalan dan menunggu informasi resmi mengenai perkembangan penyidikan dari Kejaksaan Agung RI.

Hingga kini, perkara dugaan korupsi yang berkaitan dengan aktivitas pertambangan bauksit PT QSS di Kalimantan Barat masih berada pada tahap penyidikan oleh Tim Penyidik JAM PIDSUS Kejaksaan Agung RI. Barang-barang sitaan, termasuk empat unit kendaraan yang telah dikirim ke Jakarta tersebut, menjadi bagian dari alat bukti yang akan digunakan dalam proses penegakan hukum lebih lanjut. [SK]

Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini

 
Play