|

Satresnarkoba Polres Landak Gagalkan Transaksi Sabu, Remaja Diamankan dengan Barang Bukti Hampir 68 Gram

Pelaku dan barang bukti sabu di Mandor, Landak. SUARASEKADAU/SK
Landak (Suara Sekadau) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Landak kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Landak. Seorang remaja berinisial UTD diamankan petugas saat diduga hendak melakukan transaksi narkotika jenis sabu di tepi Jalan Kopiang, Desa Mandor, Kecamatan Mandor, Senin (13/7/2026) sekitar pukul 00.50 WIB.

Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika di kawasan tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, personel Satresnarkoba Polres Landak segera melakukan penyelidikan dan pemantauan terhadap lokasi yang dimaksud.

Setelah memastikan keberadaan terduga pelaku, petugas melakukan pengawasan secara intensif hingga akhirnya mengetahui adanya dugaan transaksi narkotika yang akan dilakukan. Polisi kemudian bergerak cepat melakukan penindakan dan berhasil mengamankan UTD tanpa perlawanan.

Sesuai prosedur hukum yang berlaku, penggeledahan terhadap terduga pelaku dilakukan dengan disaksikan Ketua RT setempat. Dari hasil pemeriksaan badan dan pakaian pelaku, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu yang berada dalam penguasaannya.

Selanjutnya, terduga pelaku bersama seluruh barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Landak guna menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

Kapolres Landak AKBP Devi Ariantari melalui Kasat Resnarkoba Polres Landak IPTU Yulianus Van Chanel membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Ia mengungkapkan bahwa dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan berat bruto mencapai 67,98 gram.

“Penangkapan ini merupakan hasil kerja sama yang baik antara kepolisian dan masyarakat yang aktif memberikan informasi terkait peredaran narkotika di wilayahnya. Kami mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih atas kepedulian masyarakat. Tanpa dukungan tersebut, pengungkapan kasus seperti ini tentu akan lebih sulit dilakukan,” ujar IPTU Yulianus Van Chanel.

Menurutnya, keberhasilan pengungkapan kasus tersebut menjadi bukti pentingnya peran masyarakat dalam membantu aparat penegak hukum memerangi peredaran narkoba yang menjadi ancaman serius bagi generasi muda dan masa depan bangsa.

Kasat Resnarkoba menegaskan bahwa Polres Landak akan terus berkomitmen melakukan penindakan tegas terhadap pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkotika sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat.

“Saat ini terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Landak untuk menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Kami juga masih melakukan pendalaman dan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkotika ini,” tambahnya.

Selain melakukan penegakan hukum, pihak kepolisian juga terus mengedepankan langkah pencegahan melalui sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat mengenai bahaya penyalahgunaan narkoba.

IPTU Yulianus mengajak seluruh elemen masyarakat, mulai dari aparat desa, tokoh masyarakat, tokoh agama, hingga kalangan pemuda untuk bersama-sama menjaga lingkungan dari ancaman narkotika dengan tidak ragu melaporkan aktivitas yang mencurigakan kepada pihak berwenang.

“Dukungan seluruh elemen masyarakat sangat penting dalam menciptakan lingkungan yang aman, bersih, dan bebas dari peredaran narkoba,” pungkasnya.

Pengungkapan kasus ini menambah daftar keberhasilan Satresnarkoba Polres Landak dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Kepolisian berharap sinergi yang terjalin dengan masyarakat dapat terus diperkuat sehingga upaya menciptakan Kabupaten Landak yang aman dan bebas dari narkoba dapat terwujud secara berkelanjutan. [SK]

Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini

 
Play