Pontianak (Suara Sekadau) – Sebanyak 17 dosen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Universitas Tanjungpura (Untan) Pontianak mengeluhkan hak keuangan mereka yang hingga kini belum diterima sejak diangkat menjadi dosen PPPK pada Oktober 2025.
Wakil Rektor II, Dr. M. Irfani Hendri saat berdiskusi dengan Dosen P3K Untan. Rabu (08/07/2026). SUARASEKADAU/SK
Hak yang dimaksud meliputi gaji, honorarium, hingga remunerasi yang seharusnya diterima setiap bulan. Persoalan tersebut disampaikan langsung para dosen dalam diskusi bersama Wakil Rektor II Untan, Dr. M. Irfani Hendri, yang berlangsung pada Rabu (8/7/2026).
Salah satu perwakilan dosen PPPK, Firdaus, S.IP., M.Sos., mengatakan para dosen yang diangkat pada Oktober 2025 hingga saat ini belum menerima pembayaran hak mereka sebagaimana mestinya.
“Saya mewakili teman-teman dosen PPPK yang diangkat pada Oktober 2025 lalu sampai saat ini belum menerima pembayaran, baik dari P1-P2 termasuklah remunerasi,” ujarnya usai diskusi.
Menurut Firdaus, kondisi tersebut berbeda dengan angkatan dosen PPPK sebelumnya yang tidak mengalami kendala serupa. Karena itu, pihaknya mempertanyakan adanya kemungkinan perubahan regulasi yang menyebabkan tertundanya pembayaran hak dosen PPPK angkatan 2025.
“Yang kami ketahui bahwa aturan ini dikeluarkan langsung oleh Kementerian Keuangan. Yang kami pertanyakan kenapa angkatan sebelumnya sudah berjalan dengan baik dan tidak ada keluhan, sementara hanya angkatan kami yang mengalami kondisi seperti ini. Apakah ada perubahan peraturan,” ungkapnya.
Keluhan tersebut mendapat perhatian dari pihak Universitas Tanjungpura. Wakil Rektor II Untan, Dr. M. Irfani Hendri, mengatakan pihak kampus telah menerima dan mendengarkan seluruh aspirasi yang disampaikan para dosen PPPK.
Ia menegaskan bahwa Untan akan berupaya memperjuangkan hak-hak dosen serta mencari solusi terbaik atas persoalan yang dihadapi.
“Alhamdulillah hari ini kita bisa berdiskusi dengan teman-teman dosen PPPK. Bagi kami semua dosen memiliki hak yang sama. Maka akan kita perjuangkan. Di sisi lain, kita juga mendorong teman-teman dosen PPPK ini untuk jenjang karier mereka,” ujarnya.
Menurut Irfani, seluruh dosen merupakan aset sumber daya manusia yang harus terus dikembangkan dan diperhatikan kesejahteraannya demi mendukung kemajuan institusi pendidikan.
“Semuanya adalah aset dan SDM yang harus kita kembangkan agar semuanya bisa terus berjalan dan saling membantu,” katanya.
Ia juga menegaskan komitmen universitas untuk terus mengupayakan peningkatan kesejahteraan seluruh dosen, baik yang berstatus ASN maupun PPPK.
“Insyaallah kami dari Untan akan berupaya untuk membuat ini menjadi lebih baik, agar kita bisa memberikan kesejahteraan lebih menyeluruh tidak hanya kepada teman-teman yang sudah menerima remunerasi saja, tetapi juga kepada teman-teman yang baru,” pungkasnya.
Dari hasil pertemuan tersebut, pihak universitas berencana melakukan komunikasi dan koordinasi dengan Kementerian Keuangan terkait mekanisme pembayaran hak dosen PPPK. Pembahasan tersebut dijadwalkan berlangsung pada Juli 2026.
Sementara itu, terkait remunerasi, pihak universitas menyampaikan bahwa pembayaran belum dapat dilakukan. Namun sebagai langkah sementara, dosen PPPK tetap berpeluang memperoleh honorarium dari berbagai kegiatan akademik dan nonakademik yang dilaksanakan di fakultas masing-masing.
Hasil diskusi tersebut juga akan dibahas lebih lanjut oleh Wakil Rektor II bersama para Wakil Dekan II di lingkungan Untan guna mencari solusi terkait mekanisme pembayaran honor bagi dosen PPPK yang masih tertunda.
Para dosen berharap persoalan ini segera mendapatkan kejelasan sehingga hak-hak mereka dapat dipenuhi dan aktivitas akademik dapat berjalan dengan lebih optimal tanpa dibayangi ketidakpastian kesejahteraan. [SK]