Pontianak (Suara Sekadau) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pontianak terus meningkatkan pengawasan dan penertiban terhadap aktivitas pembuatan, permainan, hingga penjualan layang-layang beserta perlengkapannya. Upaya ini dilakukan untuk menjaga ketenteraman, ketertiban umum, serta melindungi keselamatan masyarakat dari potensi bahaya yang ditimbulkan oleh penggunaan benang layang-layang.
Satpol PP Kota Pontianak saat menggelar penertiban permainan layangan. SUARASEKADAU/SK
Dalam razia yang digelar pada Minggu (5/7/2026) sore, petugas kembali mengamankan sejumlah layang-layang dan gelondongan benang dari beberapa titik di wilayah Pontianak Barat dan Pontianak Kota yang selama ini kerap menjadi lokasi aktivitas permainan layang-layang.
Kepala Satpol PP Kota Pontianak, Ahmad Sudiyantoro, menegaskan bahwa kegiatan penertiban tersebut merupakan implementasi dari Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat.
“Penertiban ini merupakan bagian dari upaya kami dalam menciptakan situasi yang aman, tertib, dan kondusif. Aktivitas bermain layang-layang, terutama yang menggunakan gelondongan atau benang berbahaya, berpotensi membahayakan pengguna jalan maupun masyarakat,” ujarnya.
Operasi penertiban berlangsung mulai pukul 16.00 hingga 18.00 WIB dengan melibatkan 10 personel Satpol PP Kota Pontianak serta dua personel TNI AD. Petugas melakukan patroli dan penyisiran di sejumlah lokasi yang diduga menjadi titik bermain layang-layang maupun tempat penyimpanan perlengkapannya.
Dari hasil razia tersebut, petugas mengamankan satu unit layang-layang di kawasan Jalan Komyos Sudarso, satu gelondongan benang di Jalan Tabrani Ahmad II, serta dua unit layang-layang dan satu gelondongan benang di Jalan Sidas, tepatnya di sekitar kawasan Hotel Mahkota.
Secara keseluruhan, petugas berhasil mengamankan tiga unit layang-layang dan dua gelondongan benang sebagai barang bukti hasil penertiban.
Ahmad menegaskan bahwa razia serupa akan terus dilakukan secara berkala sebagai langkah preventif untuk menekan aktivitas bermain layang-layang yang berpotensi mengganggu ketertiban umum dan membahayakan keselamatan pengguna jalan.
Menurutnya, penggunaan benang gelondongan maupun benang yang dilapisi bahan tertentu dapat menimbulkan risiko serius, termasuk kecelakaan lalu lintas yang membahayakan pengendara sepeda motor maupun masyarakat lainnya.
Karena itu, Satpol PP Kota Pontianak akan terus meningkatkan pengawasan di sejumlah titik yang selama ini menjadi lokasi favorit bermain layang-layang, terutama pada sore hingga menjelang malam hari.
“Kami mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, agar turut mengawasi anak-anaknya dan tidak bermain layang-layang di lokasi yang dapat membahayakan diri sendiri maupun orang lain. Satpol PP akan terus melakukan monitoring dan penertiban sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Ahmad.
Pemerintah Kota Pontianak berharap melalui penertiban yang dilakukan secara konsisten, kesadaran masyarakat terhadap pentingnya menjaga keselamatan dan ketertiban umum semakin meningkat sehingga potensi kecelakaan maupun gangguan ketenteraman akibat aktivitas layang-layang dapat diminimalisir. [SK]