Penyampaian dokumen KUA-PPAS tersebut merupakan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan menjadi tahapan penting dalam proses penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Kalimantan Barat Tahun Anggaran 2027.
Dalam pemaparannya, Gubernur Ria Norsan menjelaskan bahwa penyusunan APBD 2027 didasarkan pada proyeksi perkembangan ekonomi makro nasional maupun daerah, sekaligus selaras dengan arah pembangunan yang telah ditetapkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kalimantan Barat Tahun 2025–2029.
“Target indikator ekonomi makro tersebut menjadi dasar dalam penyusunan kebijakan fiskal daerah agar pembangunan dapat berjalan secara terarah, berkelanjutan, dan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ujar Norsan.
Sebagai landasan penyusunan kebijakan fiskal daerah, Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat menetapkan sejumlah target indikator ekonomi makro pada tahun 2027. Pertumbuhan ekonomi ditargetkan berada pada kisaran 5,82 hingga 7,01 persen, tingkat pengangguran terbuka sebesar 4,7 persen, angka kemiskinan antara 5,64 hingga 6,14 persen, rasio gini sebesar 0,298, serta inflasi pada rentang 1,5 hingga 3,5 persen.
Selain itu, asumsi nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat diperkirakan berada pada kisaran Rp16.800 hingga Rp17.500 per dolar AS.
Untuk mencapai target tersebut, Pemprov Kalbar akan mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui peningkatan penerimaan pajak daerah, pemanfaatan aset daerah yang belum produktif, serta memaksimalkan potensi pendapatan transfer dan hibah dari pemerintah pusat.
Di sisi belanja, pemerintah daerah menetapkan sejumlah fokus pembangunan yang meliputi peningkatan kualitas sumber daya manusia, percepatan pengentasan kemiskinan, penguatan pertumbuhan ekonomi daerah, perluasan lapangan kerja, peningkatan daya saing daerah, pembangunan infrastruktur pelayanan dasar, hingga penguatan status kemandirian desa.
Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat juga memastikan alokasi anggaran tetap memenuhi ketentuan belanja wajib (mandatory spending) dan Standar Pelayanan Minimal (SPM) pada enam sektor pelayanan dasar, yaitu pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, perumahan rakyat dan kawasan permukiman, ketenteraman dan ketertiban umum, serta perlindungan masyarakat.
Pada sektor pembiayaan, penerimaan pembiayaan daerah direncanakan untuk menutup defisit anggaran yang diproyeksikan dalam APBD 2027. Sementara pengeluaran pembiayaan akan diarahkan untuk tambahan penyertaan modal kepada PT Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat (Bank Kalbar) yang bersumber dari proyeksi Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) Tahun 2026.
Dalam rapat paripurna tersebut, Gubernur juga memaparkan gambaran postur APBD Kalimantan Barat Tahun Anggaran 2027. Pendapatan daerah ditargetkan mencapai Rp5,75 triliun yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah sebesar Rp3,28 triliun, Pendapatan Transfer Rp2,46 triliun, serta lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp2,64 miliar.
Sementara itu, Belanja Daerah dirancang mencapai Rp5,80 triliun, yang terdiri dari Belanja Operasi sebesar Rp4,19 triliun, Belanja Modal Rp499,03 miliar, Belanja Tidak Terduga Rp25 miliar, dan Belanja Transfer sebesar Rp1,08 triliun.
Melalui penyampaian Rancangan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027 tersebut, Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat berharap pembahasan bersama DPRD dapat berlangsung tepat waktu sehingga menghasilkan kesepakatan yang menjadi dasar penyusunan APBD 2027 secara akuntabel, efektif, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Dokumen ini juga diharapkan menjadi instrumen strategis dalam mendorong percepatan pembangunan daerah, memperkuat daya saing Kalimantan Barat, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan di tengah dinamika ekonomi nasional dan global. [SK]
.jpeg)