|

Polres Sekadau Ungkap Pencurian Kabel PLN, Pelaku Diduga Beraksi di Lima Gardu Listrik

tersangka. SUARASEKADAU/SK
Sekadau (Suara Sekadau) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sekadau berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian kabel grounding atau kabel penangkal petir milik PT PLN (Persero) yang terjadi di sejumlah gardu listrik di Kabupaten Sekadau. Seorang pria berinisial JI (35) diamankan setelah diduga terlibat dalam aksi pencurian yang dilakukan di lima lokasi berbeda.

Kapolres Sekadau AKBP Andhika Wiratama melalui Kasat Reskrim IPTU Zainal Abidin mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan hilangnya kabel grounding pada sejumlah gardu listrik di wilayah hukum Polres Sekadau. Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Satreskrim melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengidentifikasi pelaku.

Dari hasil penyelidikan, petugas memperoleh petunjuk yang mengarah kepada JI. Setelah memastikan identitas dan keberadaannya, polisi mendatangi rumah terduga pelaku di Desa Beringkai Raya, Kecamatan Sekadau Hilir, pada Kamis (17/7/2026) sekitar pukul 22.00 WIB.

Saat melakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk melakukan pencurian kabel grounding di gardu listrik. JI kemudian diamankan bersama barang bukti dan dibawa ke Polres Sekadau untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku memanjat tiang gardu listrik menggunakan harness panjat, kemudian memotong kabel grounding dengan tang. Kabel yang telah dipotong selanjutnya digulung dan dijual kepada pengepul barang rongsokan,” kata IPTU Zainal Abidin, Sabtu (18/7/2026).

Berdasarkan hasil pengembangan penyidikan, polisi mengungkap bahwa aksi pencurian tidak hanya dilakukan di satu lokasi. JI diduga telah melakukan pencurian kabel grounding di sedikitnya lima gardu listrik yang berada di wilayah Kabupaten Sekadau.

Lokasi tersebut meliputi dua gardu listrik di Jalan Poros Menawai, Kecamatan Belitang Hilir, serta masing-masing satu gardu di Jalan Poros Sungai Akar, Jalan Poros Simpang Empat Kayu Lapis, dan Jalan Poros Simpang Empat Kayu Lapis Kilometer 13 di Kecamatan Sekadau Hilir.

“Secara keseluruhan, hasil pengembangan mengungkap JI mencuri 10 kabel grounding dari lima gardu listrik yang kemudian dijual kepada pengepul rongsokan dengan total hasil sekitar Rp3.135.000,” ungkap IPTU Zainal.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan pelaku saat menjalankan aksinya. Barang bukti yang disita antara lain satu unit telepon genggam, tang potong, sepasang sepatu boots, harness panjat, obeng, serta kunci pas.

Saat ini, JI telah ditahan di Rumah Tahanan Polres Sekadau untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, ia dipersangkakan melanggar Pasal 476 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kasat Reskrim IPTU Zainal Abidin menegaskan bahwa pencurian terhadap fasilitas kelistrikan merupakan tindak pidana yang tidak hanya merugikan secara materiil, tetapi juga dapat berdampak pada terganggunya layanan listrik dan membahayakan keselamatan masyarakat.

Menurutnya, kabel grounding memiliki fungsi penting dalam sistem pengamanan gardu listrik karena berperan sebagai penyalur arus listrik ke tanah saat terjadi gangguan atau sambaran petir. Kerusakan maupun hilangnya komponen tersebut dapat meningkatkan risiko gangguan pada jaringan listrik.

“Fasilitas kelistrikan merupakan aset vital yang harus dijaga bersama. Kami mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif menjaga fasilitas umum dan segera melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui aktivitas mencurigakan di sekitar gardu maupun instalasi kelistrikan,” tegas IPTU Zainal.

Polres Sekadau memastikan akan terus meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum terhadap berbagai tindak pidana yang berpotensi mengganggu fasilitas publik, termasuk infrastruktur kelistrikan yang menjadi kebutuhan penting masyarakat. [SK]

Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini

 
Play