|

PT Unicoconut Mulai Realisasikan Kesepakatan, Verifikasi Lahan Warga Gang Haji Ali Dimulai

Notaris Mempawah, Fam Joehanes SH, yang ditunjuk oleh manajemen PT Unicoconut saat melakukan pengecekan lapangan sekaligus memverifikasi kelengkapan administrasi dan alas hak kepemilikan tanah milik warga Gg Haji Ali, Selasa (22/7/2026). SUARASEKADAU/SK
Mempawah (Suara Sekadau) – PT Unicoconut Industries Indonesia mulai menunjukkan langkah nyata dalam merealisasikan komitmen pembebasan lahan dan permukiman warga Gang Haji Ali, RT 001/RW 001, Dusun Mandala, Desa Mendalok, Kecamatan Sungai Kunyit, Kabupaten Mempawah.

Tahapan awal proses tersebut ditandai dengan turunnya Notaris Mempawah, Fam Joehanes SH, yang ditunjuk manajemen PT Unicoconut Industries Indonesia untuk melakukan pengecekan lapangan sekaligus memverifikasi kelengkapan administrasi dan alas hak kepemilikan tanah milik warga, Selasa (22/7/2026).

Kegiatan verifikasi ini menjadi bagian penting dalam proses pembebasan lahan sebelum dilakukan penilaian aset oleh tim appraisal independen atau Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) yang akan menentukan nilai bangunan milik warga terdampak.

Pemegang Kuasa Khusus Warga Gang Haji Ali, Mohlis Saka, membenarkan adanya kunjungan lapangan tersebut. Menurutnya, kehadiran notaris merupakan tindak lanjut konkret dari kesepakatan yang sebelumnya telah dicapai antara pihak perusahaan dan warga.

“Kami menyambut baik kunjungan lapangan ini. Ini menjadi langkah awal sebelum tim appraisal independen turun untuk melakukan penilaian terhadap bangunan milik warga,” ujarnya.

Mohlis berharap proses verifikasi administrasi dapat segera rampung sehingga tahapan berikutnya, yakni penilaian oleh tim appraisal independen, bisa segera dilaksanakan. Dengan demikian, proses pembebasan lahan dan permukiman warga dapat direalisasikan sesuai kesepakatan yang telah dibuat.

Ia menegaskan, kehadiran Notaris Fam Joehanes menjadi bukti bahwa PT Unicoconut Industries Indonesia mulai menjalankan komitmen yang telah disepakati bersama warga dalam mediasi yang difasilitasi Pemerintah Kabupaten Mempawah.

“Kami berharap setelah verifikasi administrasi ini, tim appraisal independen segera bekerja agar proses pembebasan lahan dapat berjalan secepatnya,” katanya.

Meski mengapresiasi langkah yang telah dilakukan perusahaan, Mohlis mengingatkan bahwa warga tetap menginginkan seluruh kesepakatan dijalankan secara konsisten dan transparan.

“Selain itu, jika pihak perusahaan mengangkangi hak-hak warga, maka kami tidak lagi bermediasi, melainkan aksi penyegelan perusahaan,” tegasnya.

Persoalan pembebasan lahan dan permukiman warga Gang Haji Ali sebelumnya menjadi perhatian serius Pemerintah Kabupaten Mempawah. Sengketa tersebut akhirnya menemukan titik terang setelah dilakukan mediasi yang dipimpin langsung oleh Bupati Mempawah, Erlina, di Kantor Bupati Mempawah pada 29 April 2026.

Mediasi itu dihadiri Ketua DPRD Mempawah Safruddin Asra, Kapolres Mempawah AKBP Jonathan David Harianthono, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), General Manager PT Unicoconut Industries Indonesia Hendrajaya D beserta jajaran manajemen perusahaan, serta perwakilan warga yang didampingi organisasi masyarakat Laskar Pemuda Melayu (LPM).

Dalam pertemuan tersebut, PT Unicoconut Industries Indonesia menyatakan kesediaannya melakukan pembebasan lahan dengan nilai ganti rugi tanah sebesar Rp500 ribu per meter persegi.

Sementara untuk nilai bangunan, penetapannya akan dilakukan berdasarkan hasil penilaian tim appraisal independen atau KJPP guna memastikan proses berjalan objektif dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain itu, pembahasan terkait empat bidang tanah beserta rumah yang berada di sisi utara area perusahaan disepakati untuk dibahas secara terpisah sesuai hasil kesepakatan yang dicapai dalam forum mediasi.

Dimulainya proses verifikasi administrasi ini menjadi sinyal positif bagi penyelesaian persoalan yang telah berlangsung cukup lama. Warga berharap tahapan berikutnya dapat segera berjalan sehingga proses ganti rugi dan pembebasan lahan dapat direalisasikan secara adil, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak. [SK]

Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini

 
Play