|

Polres Sekadau Sisir Sungai Sekadau, Tidak Temukan Aktivitas PETI Beroperasi

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sekadau melakukan penyusuran di sepanjang aliran Sungai Sekadau, Rabu (8/7/2026). SUARASEKADAU/SK
Sekadau (Suara Sekadau) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sekadau melakukan penyusuran di sepanjang aliran Sungai Sekadau, Rabu (8/7/2026), menyusul laporan masyarakat terkait kondisi air sungai yang terlihat keruh serta dugaan adanya aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah tersebut.

Penyusuran dipimpin langsung Kanit Tipidter Satreskrim Polres Sekadau, IPDA Rio Kalbarino, bersama sejumlah personel Satreskrim. Kegiatan tersebut juga diikuti awak media yang turut melakukan pemantauan langsung di lapangan.

Dengan menggunakan speedboat, tim menyisir aliran Sungai Sekadau mulai dari kawasan penyeberangan Desa Tanjung hingga RT Kemawan, Dusun Pangkin, Desa Mungguk, Kecamatan Sekadau Hilir. Sejumlah titik yang diduga menjadi lokasi aktivitas pertambangan ilegal menjadi fokus pemeriksaan petugas.

Kapolres Sekadau AKBP Andhika Wiratama melalui Kasat Reskrim IPTU Zainal Abidin mengatakan langkah tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas informasi yang berkembang di tengah masyarakat mengenai dugaan aktivitas PETI yang berpotensi menyebabkan kekeruhan air sungai.

“Begitu menerima informasi yang berkembang di masyarakat, kami langsung melakukan pengecekan di lapangan. Berdasarkan hasil penyusuran di sepanjang aliran Sungai Sekadau, tidak ditemukan adanya aktivitas penambangan emas tanpa izin yang sedang beroperasi,” ujar Zainal.

Meski tidak menemukan aktivitas penambangan yang sedang berlangsung, petugas mendapati beberapa unit mesin yang berada di tepi sungai serta sejumlah lanting di beberapa lokasi. Namun setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, tidak ditemukan mesin yang aktif maupun indikasi adanya kegiatan penambangan saat penyusuran dilakukan.

Menurut Zainal, Polres Sekadau akan terus melakukan pengawasan dan pengecekan secara berkala untuk memastikan tidak ada aktivitas pertambangan ilegal yang beroperasi di wilayah hukum Kabupaten Sekadau.

Ia menegaskan bahwa aktivitas PETI merupakan pelanggaran hukum yang dapat menimbulkan dampak serius terhadap lingkungan. Selain merusak ekosistem sungai, kegiatan tersebut juga berpotensi menurunkan kualitas air yang selama ini dimanfaatkan masyarakat untuk kebutuhan sehari-hari.

“Pengawasan akan terus kami lakukan. Selain melanggar hukum, aktivitas PETI juga berpotensi merusak lingkungan dan mengganggu kualitas air sungai yang menjadi sumber kehidupan masyarakat,” tegasnya.

Karena itu, pihak kepolisian mengajak seluruh masyarakat untuk turut berperan aktif menjaga kelestarian Sungai Sekadau dengan tidak melakukan aktivitas penambangan tanpa izin serta segera melaporkan apabila menemukan dugaan kegiatan PETI di wilayahnya.

“Apabila mengetahui adanya dugaan aktivitas PETI, segera sampaikan informasi kepada pihak kepolisian agar dapat segera dilakukan pengecekan dan penanganan sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkas Zainal.

Melalui langkah pengawasan yang berkelanjutan dan dukungan masyarakat, Polres Sekadau berharap upaya pencegahan terhadap aktivitas pertambangan ilegal dapat berjalan lebih efektif sehingga kelestarian Sungai Sekadau dan lingkungan sekitarnya tetap terjaga. [SK]

Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini

 
Play