|

Perhiptani Mempawah Sosialisasikan Aturan Pembelian BBM Bersubsidi, Petani Wajib Kantongi Surat Rekomendasi

Peserta diskusi dan sosialisasi Peraturan BPH Migas mengenai mekanisme pembelian BBM bersubsidi untuk sektor pertanian foto bersama di Wisma Chandramidi Mempawah, Senin (13/7/2026). SUARASEKADAU/SK
Mempawah (Suara Sekadau) – Perhimpunan Penyuluh Pertanian Indonesia (Perhiptani) Kabupaten Mempawah menggelar diskusi dan sosialisasi terkait Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) mengenai mekanisme pembelian BBM bersubsidi untuk sektor pertanian. Kegiatan berlangsung di Wisma Chandramidi Mempawah, Senin (13/7/2026), dan diikuti penyuluh pertanian serta perwakilan kelompok tani dari berbagai kecamatan.

Sosialisasi tersebut menghadirkan sejumlah narasumber, di antaranya Kepala Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan (DPKPP) Kabupaten Mempawah Arifin, Kapolres Mempawah yang diwakili Kasat Binmas AKP Amat Dasroni, serta Sales Branch Manager Fuel 1 Pertamina.

Turut hadir Ketua Perhiptani Kabupaten Mempawah Sumadi, Sekretaris Perhiptani Kalimantan Barat Abdul Kadir, jajaran penyuluh pertanian, serta perwakilan Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) dan Kelompok Tani (Poktan).

Kegiatan tersebut bertujuan memberikan pemahaman kepada petani mengenai prosedur dan persyaratan memperoleh BBM bersubsidi agar penyalurannya tepat sasaran sesuai ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.

Dalam pemaparan materi dijelaskan bahwa petani diperbolehkan membeli BBM bersubsidi menggunakan jerigen dengan syarat wajib membawa surat rekomendasi yang diterbitkan oleh pemerintah setempat, baik dari lurah, camat, maupun Dinas Pertanian.

Surat rekomendasi tersebut dapat diberikan kepada Gapoktan, Poktan, Balai Penyuluhan Pertanian (BPP), maupun kelembagaan petani lainnya yang memenuhi persyaratan.

Selain surat rekomendasi, petani juga diwajibkan melengkapi sejumlah data pendukung untuk memperoleh kuota BBM bersubsidi. Data tersebut meliputi informasi alat dan mesin pertanian (alsintan) yang digunakan, kebutuhan BBM berdasarkan luas lahan atau durasi penggunaan alat, data operator alsintan, jadwal penggunaan, hingga luas area garapan.

Pihak penyelenggara menegaskan bahwa SPBU wajib melayani pembelian BBM bersubsidi selama seluruh dokumen dan data pendukung yang dipersyaratkan telah dinyatakan lengkap dan valid.

“Tujuan pengaturan ini adalah memastikan BBM bersubsidi benar-benar diterima oleh petani yang berhak dan digunakan untuk mendukung aktivitas pertanian,” disampaikan dalam forum sosialisasi tersebut.

Untuk menjamin ketertiban distribusi, proses pembelian BBM bersubsidi juga akan mendapat pengawalan dari aparat kepolisian. Langkah ini dilakukan guna mencegah penyalahgunaan sekaligus mengantisipasi terjadinya antrean panjang di SPBU.

Dalam pelaksanaannya, surat rekomendasi berlaku untuk setiap tahapan kegiatan pertanian, mulai dari pengolahan lahan, masa tanam, panen, hingga kegiatan pemompaan air. Jenis alat yang digunakan juga harus dicantumkan secara rinci dalam surat rekomendasi tersebut.

Pengambilan BBM dapat dilakukan langsung oleh petani atau dikuasakan kepada ketua kelompok tani maupun pihak lain yang ditunjuk berdasarkan kesepakatan kelompok.

Pada kesempatan itu juga dijelaskan bahwa besaran alokasi BBM bersubsidi untuk sektor pertanian telah diatur dalam Peraturan BPH Migas Tahun 2025. Karena itu, setiap penerima subsidi wajib menggunakan BBM sesuai peruntukannya dan tidak diperkenankan melakukan penyalahgunaan dalam bentuk apa pun.

Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat berakibat pada pencabutan surat rekomendasi hingga pemberian sanksi sesuai peraturan yang berlaku.

Selain membahas aspek administrasi dan distribusi, para petani juga diingatkan untuk memperhatikan faktor keselamatan dalam penyimpanan BBM. Mengingat BBM merupakan bahan yang mudah terbakar, penyimpanan dan penggunaannya harus dilakukan sesuai standar keamanan guna menghindari risiko kecelakaan.

Sementara itu, penyaluran Solar bersubsidi akan dilakukan berdasarkan kuota yang telah ditetapkan pemerintah melalui data usulan yang telah diverifikasi oleh instansi terkait.

Melalui sosialisasi ini, Perhiptani Mempawah berharap seluruh petani memahami prosedur yang berlaku sehingga distribusi BBM bersubsidi dapat berjalan tertib, tepat sasaran, dan mampu mendukung kelancaran aktivitas pertanian di Kabupaten Mempawah.

Dengan terpenuhinya seluruh persyaratan yang ditetapkan, kebutuhan BBM bersubsidi bagi petani dipastikan tetap dapat dilayani guna menjaga produktivitas sektor pertanian sekaligus menghindari potensi kelangkaan pasokan di lapangan. [SK]

Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini

 
Play