|

Kejari Ketapang Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Proyek LPJU, Kerugian Negara Capai Rp517,8 Juta

Dua tersangka, M dan AF, usai ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan dan pemasangan LPJU milik Dinas Perhubungan Kabupaten Ketapang Tahun Anggaran 2024, Kamis (23/7/2026). Satu orang tersangka lainnya DM diketahui telah mendekam di tahanan karena kasus lain. SUARASEKADAU/SK
Ketapang (Suara Sekadau) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ketapang menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan dan pemasangan Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU) pada Dinas Perhubungan Kabupaten Ketapang Tahun Anggaran 2024. Dugaan penyimpangan dalam proyek tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara yang ditaksir mencapai Rp517.828.250.

Ketiga tersangka yang ditetapkan masing-masing berinisial M, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang saat itu menjabat sebagai Kepala Bidang Perhubungan Darat Dinas Perhubungan Kabupaten Ketapang, DM, mantan tenaga honorer Dinas Perhubungan Kabupaten Ketapang, serta AF, pihak swasta yang diduga terlibat dalam pelaksanaan proyek tersebut.

Kepala Kejaksaan Negeri Ketapang, Ricky Febriandi, mengungkapkan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus memperoleh sedikitnya dua alat bukti yang sah sebagaimana ketentuan Pasal 90 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Dari hasil penyidikan, penyidik menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan dan pemasangan LPJU pada Dinas Perhubungan Kabupaten Ketapang Tahun Anggaran 2024,” ujar Ricky.

Menurutnya, hasil penyidikan mengungkap adanya sejumlah dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek pengadaan dan pemasangan lampu penerangan jalan tersebut. Para tersangka diduga melaksanakan pekerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang telah ditetapkan dalam kontrak pekerjaan.

Selain itu, penyidik juga menemukan adanya dugaan pembuatan laporan pertanggungjawaban yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya atau bersifat fiktif, sehingga bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Akibat perbuatan tersebut, negara diduga mengalami kerugian keuangan sekitar Rp517.828.250,” ungkap Ricky.

Atas dugaan perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 618 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain itu, sebagai dakwaan subsidair, para tersangka juga disangkakan melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 618 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Untuk kepentingan penyidikan, Kejari Ketapang melakukan penahanan terhadap ketiga tersangka selama 20 hari di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Ketapang, terhitung sejak 23 Juli 2026.

Langkah penahanan dilakukan guna memperlancar proses penyidikan sekaligus memastikan para tersangka kooperatif selama proses hukum berlangsung.

Kejaksaan menegaskan bahwa penyidikan kasus ini masih terus berjalan. Penyidik akan mendalami seluruh rangkaian kegiatan proyek pengadaan dan pemasangan LPJU tersebut guna mengungkap secara menyeluruh dugaan tindak pidana yang terjadi, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain yang turut bertanggung jawab.

Kasus ini menjadi bagian dari komitmen Kejaksaan Negeri Ketapang dalam mendukung upaya pemberantasan korupsi serta memastikan penggunaan anggaran negara berjalan sesuai ketentuan, transparan, dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat. Dengan proses hukum yang sedang berjalan, masyarakat diharapkan dapat mengawal serta menghormati mekanisme penegakan hukum hingga perkara ini memperoleh kepastian hukum melalui proses peradilan yang berlaku.[SK]

Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini

 
Play