Sanggau (Suara Sekadau) – Tim Tindak Polsek Kembayan berhasil mengamankan seorang pria berinisial GHN (26) yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Kembayan, Kabupaten Sanggau, Selasa (14/7/2026).
Terduga pelaku saat diamankan Polisi. SUARASEKADAU/SK
Pengungkapan kasus tersebut merupakan bagian dari komitmen Polres Sanggau dalam memberantas peredaran narkotika hingga ke wilayah pelosok.
Kapolsek Kembayan IPTU Hudson Siahaan mengatakan, penangkapan dilakukan setelah pihaknya menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran sabu di kawasan Jalan Raya Kembayan, Desa Sebongkuh, Kecamatan Kembayan.
“Keberhasilan penangkapan merupakan tindak lanjut atas informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran sabu di kawasan Jalan Raya Kembayan,” ujar Hudson.
Ia menjelaskan, informasi awal diterima sekitar pukul 09.00 WIB. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Tindak Polsek Kembayan langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi yang dicurigai.
Sekitar pukul 09.22 WIB, petugas tiba di lokasi dan melakukan observasi secara tertutup. Tidak lama berselang, sekitar pukul 09.30 WIB, petugas melihat seorang pengendara sepeda motor yang menunjukkan gerak-gerik mencurigakan.
Pengendara tersebut terlihat berhenti di pinggir jalan dan seperti mencari sesuatu di area semak-semak. Saat hendak diperiksa, pria tersebut justru memacu sepeda motornya meninggalkan lokasi menuju arah Kecamatan Beduai.
“Petugas kemudian berupaya mendekati pengendara tersebut untuk melakukan pemeriksaan. Namun, pria itu justru memacu sepeda motornya meninggalkan lokasi menuju arah Kecamatan Beduai. Tim langsung melakukan pengejaran,” ungkap Hudson.
Pengejaran terus dilakukan hingga memasuki wilayah hukum Polsek Beduai. Setelah mengetahui pelaku telah melintas batas wilayah, Tim Tindak Polsek Kembayan berkoordinasi dengan personel Polsek Beduai untuk melakukan penghadangan.
Sekitar pukul 10.17 WIB, pelaku akhirnya berhasil diamankan oleh personel piket Polsek Beduai di depan Mapolsek Beduai, Dusun Muara Beduai, Desa Kasromego, Kecamatan Beduai.
Selanjutnya, petugas dari kedua polsek melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap terduga pelaku yang disaksikan sejumlah saksi.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sebuah bungkusan plastik hitam yang disimpan di pijakan kaki depan sepeda motor Honda Scoopy warna hitam bernomor polisi KB 2371 DAO yang dikendarai pelaku.
Setelah dilakukan pemeriksaan, bungkusan tersebut berisi plastik hitam lain, aluminium foil, dua lembar tisu putih, serta satu plastik bening berklip berukuran besar yang diduga berisi narkotika jenis sabu.
“Terduga pelaku mengakui bahwa bungkusan tersebut merupakan miliknya. Selain barang yang diduga berisi sabu, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti lainnya serta sepeda motor yang digunakan pelaku,” jelas Hudson.
Berdasarkan hasil penimbangan awal, barang bukti yang diduga sabu tersebut memiliki berat bruto 13,13 gram.
Seluruh barang bukti kemudian diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Terduga pelaku juga telah menjalani pemeriksaan bersama sejumlah saksi serta proses administrasi penyidikan.
Kapolsek Kembayan IPTU Hudson Siahaan mengapresiasi peran aktif masyarakat yang memberikan informasi hingga membantu kepolisian mengungkap kasus tersebut.
“Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi kepada kepolisian. Pemberantasan narkotika membutuhkan kerja sama semua pihak. Kami akan terus melakukan tindakan tegas terhadap setiap pelaku peredaran narkoba,” tegasnya.
Saat ini, perkara tersebut akan dilimpahkan kepada Satuan Reserse Narkoba Polres Sanggau untuk proses hukum dan pengembangan lebih lanjut terkait kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika lainnya.
Kepolisian mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap aktivitas yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika demi menjaga keamanan dan keselamatan lingkungan bersama. [SK]