Mempawah (Suara Sekadau) – Upaya peredaran narkotika di Kabupaten Mempawah kembali digagalkan aparat kepolisian. Tim Alap-Alap Satresnarkoba Polres Mempawah berhasil mengamankan dua pria berinisial A dan H yang diduga membawa narkotika jenis sabu dan pil ekstasi.
Dua terduga pemilik narkotika berinisial A dan H usai diamankan Tim Satresnarkoba Polres Mempawah, Kamis (23/7/2026). SUARASEKADAU/SK
Keduanya ditangkap saat melintas di kawasan Pasar Kuala Mempawah, Jalan Raya Daeng Menambon, Kelurahan Pasir Wan Salim, Kecamatan Mempawah Timur, Kamis (23/7/2026) sekitar pukul 19.05 WIB.
Penangkapan dilakukan setelah petugas melakukan penyelidikan dan membuntuti pergerakan kedua pria tersebut yang sebelumnya diduga terlibat dalam aktivitas penyalahgunaan narkotika.
Aksi penangkapan yang berlangsung di ruas jalan nasional itu sempat menyita perhatian warga dan pengguna jalan yang melintas.
Kapolres Mempawah AKBP Jonathan David Harianthono melalui Kasat Resnarkoba AKP Agus Trimarsono mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi yang diterima pihak kepolisian dan kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan terhadap aktivitas kedua terduga.
“Setelah dipastikan identitas dan pergerakannya, petugas melakukan pembuntutan hingga akhirnya menghentikan sepeda motor yang mereka gunakan saat melintas di kawasan Pasar Kuala,” ujar AKP Agus.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan satu klip plastik transparan berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu serta satu klip plastik berisi satu butir pil berwarna merah muda yang diduga ekstasi.
Penggeledahan dilakukan secara terbuka dengan disaksikan Ketua RW setempat. Dari hasil penimbangan, barang bukti sabu yang diamankan memiliki berat bruto 2,96 gram, sedangkan pil yang diduga ekstasi memiliki berat bruto 0,52 gram.
Dalam pemeriksaan awal, kedua terduga mengakui bahwa narkotika tersebut merupakan milik mereka yang diperoleh dari wilayah Kota Pontianak.
Selain barang bukti narkotika, petugas juga mengamankan dua unit telepon genggam merek Samsung, satu plastik kecil transparan berwarna hitam, serta satu unit sepeda motor Yamaha Mio Soul GT yang digunakan saat membawa barang haram tersebut.
Saat ini, kedua terduga bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Mempawah untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas dugaan perbuatannya, A dan H dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Polres Mempawah menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pemberantasan terhadap peredaran narkotika di wilayah hukumnya guna menjaga masyarakat dari ancaman penyalahgunaan barang terlarang tersebut. [SK]