Mempawah (Suara Sekadau) – Upaya seorang pria berinisial BBP untuk menghilangkan barang bukti dengan membuang sebuah bungkusan ke pinggir jalan berakhir gagal. Aksi yang dilakukan saat dibuntuti polisi itu justru mengungkap dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu dan pil ekstasi yang dibawanya..jpg)
Tersangka BBP berikut barang bukti di Mapolres Mempawah usai diamankan Satresnarkoba, Rabu (22/7/2026). SUARASEKADAU/SK
BBP diamankan Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Mempawah di Jalan Ilyas Bedul, RT 006/RW 003, Desa Penibung, Kecamatan Mempawah Hilir, Rabu (22/7/2026) sekitar pukul 22.15 WIB.
Kapolres Mempawah AKBP Jonathan David Harianthono melalui Kasat Narkoba AKP Agus Trimarsono menjelaskan, penangkapan bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika yang dilakukan pelaku.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan pemetaan lokasi. Saat BBP melintas menggunakan sepeda motor Yamaha Mio 125, petugas kemudian melakukan pembuntutan untuk memastikan informasi yang diterima.
Ketika hendak dilakukan pemeriksaan, salah seorang anggota tim melihat pelaku membuang sebuah bungkusan ke pinggir jalan. Gerak-gerik mencurigakan tersebut langsung menjadi perhatian petugas.
“Untuk memastikan proses berjalan secara transparan, petugas memanggil Ketua RW setempat sebagai saksi sebelum melakukan pemeriksaan terhadap bungkusan yang dibuang pelaku,” ujar AKP Agus Trimarsono.
Setelah dilakukan pemeriksaan di hadapan saksi, petugas menemukan satu paket narkotika jenis sabu serta beberapa butir dan pecahan pil yang diduga merupakan narkotika jenis ekstasi.
Dari hasil interogasi awal, BBP mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya. Ia sengaja membuang bungkusan itu karena mengetahui dirinya sedang menjadi target pemeriksaan aparat kepolisian.
Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa satu klip plastik berisi sabu dengan berat bruto 10,33 gram, dua butir pil ekstasi seberat bruto 1,20 gram, serta pecahan pil ekstasi dengan berat bruto 0,19 gram.
Selain narkotika, petugas juga menyita sejumlah plastik klip kosong yang diduga digunakan untuk mengemas barang haram tersebut, satu unit telepon genggam merek Vivo, serta satu unit sepeda motor Yamaha Mio 125 yang digunakan tersangka saat diamankan.
Usai penangkapan, BBP beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Mempawah guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Satresnarkoba Polres Mempawah juga masih melakukan pengembangan kasus untuk menelusuri kemungkinan adanya keterlibatan jaringan lain dalam peredaran narkotika tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Polres Mempawah menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Kabupaten Mempawah serta mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan peredaran narkoba. [SK]