Pontianak (Suara Sekadau) – Pemerintah Kota Pontianak melalui Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Perdagangan (Diskumdag) bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), serta didukung personel TNI dan Polri, melakukan penertiban lapak pedagang kaki lima (PKL) yang berada di sepanjang Jalan Asahan, Kamis (11/6/2026).
Tim gabungan tengah menertibkan lapak-lapak PKL di Jalan Asahan. SUARASEKADAU/SK
Penertiban tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya pemerintah dalam mengembalikan fungsi badan jalan sebagai akses lalu lintas kendaraan, sekaligus menciptakan kawasan perdagangan yang lebih tertata, bersih, dan nyaman bagi masyarakat.
Kepala Diskumdag Kota Pontianak Ibrahim mengatakan, langkah penertiban bukan hanya bentuk penegakan aturan, tetapi juga dibarengi dengan upaya memberikan solusi bagi para pedagang yang terdampak.
Sebelum pelaksanaan penertiban, pemerintah telah melakukan berbagai sosialisasi dan imbauan kepada para pedagang agar tidak menggunakan badan jalan sebagai tempat berjualan.
“Jalan harus difungsikan sebagaimana mestinya sebagai akses lalu lintas. Karena itu, kami melakukan penataan agar fungsi jalan dapat kembali normal dan memberikan kenyamanan bagi masyarakat,” ujar Ibrahim.
Ia menjelaskan, Pemkot Pontianak telah menyediakan sejumlah kios kosong di kawasan pasar yang dapat dimanfaatkan sebagai lokasi relokasi bagi para pedagang. Kios tersebut tersedia di lantai dasar maupun lantai atas dan masih mampu menampung pedagang yang sebelumnya berjualan di badan jalan.
Para pedagang yang ingin mendapatkan tempat usaha baru dapat mengajukan permohonan melalui Diskumdag Kota Pontianak.
“Kami tidak hanya menertibkan, tetapi juga memfasilitasi. Kios yang tersedia masih cukup untuk menampung para pedagang yang selama ini berjualan di badan jalan,” jelasnya.
Menurut Ibrahim, keberadaan lapak di badan jalan selama ini tidak hanya mengganggu kelancaran arus kendaraan, tetapi juga berdampak terhadap aktivitas toko permanen yang berada di sekitar kawasan pasar.
Penataan kawasan Jalan Asahan dilakukan agar tercipta lingkungan perdagangan yang lebih tertib dan memberikan kenyamanan bagi seluruh pihak, baik pedagang, pemilik toko, maupun masyarakat yang beraktivitas di kawasan tersebut.
“Pedagang tentu menginginkan lokasi yang strategis. Namun pemerintah juga harus menjaga ketertiban, kebersihan, dan kenyamanan lingkungan, baik untuk pengunjung maupun pedagang lainnya,” katanya.
Meski masih terdapat sejumlah pedagang yang menyampaikan keberatan terhadap lokasi relokasi, Pemkot Pontianak tetap mengedepankan pendekatan persuasif dengan membuka ruang dialog untuk mencari solusi bersama.
Bagi pedagang yang masih belum membongkar lapaknya, pemerintah memberikan kesempatan untuk melakukan pembongkaran secara mandiri dalam waktu satu hingga dua hari ke depan. Setelah itu, petugas akan melakukan pemantauan dan mengambil langkah lanjutan apabila kembali ditemukan pelanggaran.
“Harapan kami para pedagang dapat memahami bahwa penataan ini dilakukan untuk kepentingan bersama. Pemerintah kota sudah menyiapkan tempat usaha yang layak sehingga aktivitas perdagangan tetap dapat berjalan,” tutur Ibrahim.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Pontianak Ahmad Sudiyantoro menyampaikan bahwa penertiban dilakukan secara terpadu dengan melibatkan berbagai unsur, mulai dari Diskumdag, Inspektorat Kota Pontianak, TNI, hingga Polri.
Ia mengatakan, sebelum tindakan penertiban dilakukan, pihaknya telah melakukan berbagai langkah persuasif melalui imbauan langsung maupun surat pemberitahuan kepada para pedagang.
“Alhamdulillah, sebagian besar pedagang sudah memahami dan mengikuti ketentuan yang berlaku,” ungkapnya.
Menurut Sudiyantoro, hanya sebagian kecil pedagang yang masih bertahan sehingga petugas perlu turun langsung untuk memastikan kawasan tersebut kembali berfungsi sesuai peruntukannya.
Ia menegaskan bahwa penataan Jalan Asahan bertujuan menciptakan keadilan bagi seluruh pedagang serta menjaga ketertiban umum.
“Kami ingin kawasan Jalan Asahan ini menjadi kawasan yang bersih, tertib, dan adil bagi semua pedagang. Banyak pedagang yang mendukung penataan ini karena mereka juga menginginkan lingkungan usaha yang lebih nyaman dan teratur,” pungkasnya.[SK]