|

Kurang dari 12 Jam, Polsek Mukok Ungkap Kasus Pelemparan Bus Damri dan Mobil, Dua Remaja Diamankan

Kaca Bus Damri yang dilempar pelaku di Jalan Semuntai. SUARANUSANTARA/SK
Sanggau, kalbar (Suara Nusantara) – Jajaran Polsek Mukok berhasil mengungkap kasus pengerusakan kendaraan akibat aksi pelemparan batu terhadap sebuah bus Damri dan mobil yang melintas di Jalan Raya Semuntai, Kecamatan Mukok, Kabupaten Sanggau. Dalam waktu kurang dari 12 jam setelah kejadian, dua terduga pelaku yang masih berstatus anak di bawah umur berhasil diamankan petugas.

Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (10/6/2026) sekitar pukul 22.15 WIB. Sebuah bus Damri dan mobil yang melintas di ruas Jalan Raya Semuntai menjadi sasaran pelemparan batu hingga menyebabkan kerusakan pada bagian kendaraan.

Akibat kejadian tersebut, pihak korban yang diwakili Sugeng Wahono melaporkan insiden itu kepada pihak kepolisian untuk segera ditindaklanjuti.

Menanggapi laporan tersebut, jajaran Polsek Mukok bergerak cepat melakukan penyelidikan. Pada Kamis (11/6/2026) mulai pukul 08.00 WIB, petugas langsung turun ke lapangan untuk mengumpulkan keterangan saksi dan melakukan penelusuran di sekitar lokasi kejadian.

Langkah cepat itu dilakukan guna mengungkap identitas pelaku sekaligus mencegah terulangnya aksi serupa yang dapat membahayakan keselamatan pengguna jalan.

Pelaku Masih Berusia Remaja

Dari hasil penyelidikan dan informasi yang dihimpun dari warga sekitar, polisi berhasil mengidentifikasi dua remaja yang diduga terlibat dalam aksi tersebut, yakni AP (13) dan AD (16), warga Dusun Sungai Kunyit, Desa Sungai Kunyit, Kecamatan Sekadau Hilir, Kabupaten Sekadau.

Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh tim gabungan Polsek Mukok yang terdiri dari Kanit Reskrim, Kanit Intelkam, dan Bhabinkamtibmas dengan mendatangi kediaman kedua terduga pelaku.

Setelah dilakukan pemeriksaan awal dan interogasi, keduanya mengakui telah melakukan pelemparan batu ke arah bus Damri menggunakan batu yang diambil dari sekitar kawasan depan Gereja Semuntai.

Berdasarkan pengakuan mereka, aksi tersebut dilakukan tanpa motif khusus dan hanya didorong rasa iseng. Namun tindakan tersebut dinilai sangat berbahaya karena berpotensi mengancam keselamatan penumpang maupun pengguna jalan lainnya.

Polisi Amankan Barang Bukti

Dalam pengungkapan kasus tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua batu yang digunakan untuk melempar, satu pecahan kaca spion bus yang mengalami kerusakan, satu unit telepon genggam Redmi A3 warna hitam milik AP, serta satu unit telepon genggam Infinix warna hitam milik AD.

Kapolsek Mukok, IPTU Firman S., menegaskan pihaknya tidak akan mentolerir segala bentuk tindakan yang berpotensi mengganggu keamanan dan keselamatan masyarakat, termasuk aksi vandalisme maupun pengerusakan terhadap sarana transportasi umum.

“Kami bergerak cepat setelah menerima informasi terkait kejadian tersebut. Berkat kerja sama masyarakat dan kesigapan anggota di lapangan, kedua terduga pelaku berhasil diamankan dalam waktu singkat,” ujarnya.

Ia juga mengimbau para orang tua untuk lebih meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak agar tidak terlibat dalam perbuatan yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain.

“Kami mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, agar meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak sehingga tidak terlibat dalam perbuatan yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain,” tambahnya.

Proses Hukum Berlanjut

Saat ini kedua terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan dan diserahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Sanggau guna menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain mengamankan pelaku, Polsek Mukok juga telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengumpulkan barang bukti, serta melakukan pengembangan untuk melengkapi proses penyidikan.

Atas perbuatannya, kedua remaja tersebut disangkakan melanggar Pasal 521 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Keberhasilan pengungkapan kasus ini menunjukkan respons cepat aparat kepolisian dalam menjaga keamanan masyarakat serta memberikan efek jera terhadap tindakan yang dapat membahayakan keselamatan pengguna jalan dan fasilitas transportasi umum.[SK]

Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini

 
Play