Pontianak (Suara Sekadau) – Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak mencatat capaian positif dalam pengelolaan keuangan daerah. Realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun 2025 berhasil melampaui target yang telah ditetapkan, menunjukkan efektivitas berbagai langkah intensifikasi pajak dan retribusi yang dilakukan pemerintah daerah.
Sejumlah warga memanfaatkan layanan jemput pajak (Gokatan) di kecamatan untuk membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). SUARASEKADAU/SK
Sekretaris Daerah Kota Pontianak, Amirullah, mengatakan keberhasilan tersebut menjadi indikator meningkatnya kinerja pengelolaan pendapatan daerah dibandingkan beberapa tahun sebelumnya yang kerap menghadapi tantangan dalam pencapaian target PAD.
“Realisasi PAD tahun 2025 lebih tinggi dari target yang ditetapkan. Ini menunjukkan bahwa upaya intensifikasi pajak dan retribusi daerah yang dilakukan berhasil meningkatkan penerimaan daerah,” ujarnya, Rabu (17/6/2026).
Menurut Amirullah, capaian tersebut tidak terlepas dari sinergi antara Pemerintah Kota Pontianak, Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat, dan Pemerintah Pusat dalam mendukung optimalisasi penerimaan daerah.
Berdasarkan hasil evaluasi Kementerian Dalam Negeri, kemampuan fiskal Kota Pontianak saat ini telah masuk kategori menuju mandiri. Kontribusi PAD terhadap total pendapatan daerah tercatat telah melampaui 25 persen, meskipun masih berada di bawah ambang 50 persen yang menjadi salah satu indikator daerah dengan tingkat kemandirian fiskal yang kuat.
“Alhamdulillah, Kota Pontianak masuk kategori menuju mandiri. Ini menjadi motivasi bagi kami untuk terus meningkatkan kemandirian fiskal daerah,” katanya.
Meski mencatat kinerja pendapatan yang positif, Pemkot Pontianak tetap menghadapi tantangan pada tahun anggaran 2026. Salah satunya adalah berkurangnya alokasi dana bagi hasil dari Pemerintah Pusat yang mencapai sekitar Rp123 miliar dibandingkan proyeksi awal saat penyusunan APBD murni.
Untuk menghadapi kondisi tersebut, pemerintah daerah melakukan sejumlah langkah penyesuaian, mulai dari efisiensi belanja daerah hingga optimalisasi sumber-sumber pendapatan yang menjadi kewenangan pemerintah kota.
“Kita harus adaptif terhadap kondisi yang ada. Langkah yang dilakukan antara lain penghematan anggaran dan terus meningkatkan pendapatan dari sektor pajak daerah maupun retribusi daerah,” jelas Amirullah.
Ia menegaskan bahwa strategi peningkatan pendapatan daerah tidak dilakukan melalui kenaikan tarif pajak. Sebaliknya, Pemkot Pontianak memilih memperkuat tingkat kepatuhan wajib pajak agar penerimaan daerah dapat meningkat secara berkelanjutan.
Menurutnya, tingkat kepatuhan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) saat ini masih berada pada kisaran 42 hingga 45 persen. Kondisi tersebut menunjukkan masih terbukanya ruang peningkatan penerimaan melalui optimalisasi kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan.
“Kami tidak menaikkan tarif pajak. Yang dilakukan adalah meningkatkan kepatuhan wajib pajak melalui intensifikasi dan pengawasan. Dengan sistem self assessment, kejujuran wajib pajak menjadi faktor penting dalam menghitung, melaporkan, dan membayar pajaknya,” terangnya.
Selain fokus pada peningkatan pendapatan, Pemkot Pontianak juga menerapkan kebijakan efisiensi belanja. Langkah tersebut dilakukan melalui penghematan serta penundaan kegiatan yang belum mendesak tanpa mengganggu program-program prioritas yang telah direncanakan.
Amirullah menambahkan, pemerintah juga terus mengkaji berbagai alternatif sumber pendapatan baru guna memperkuat kapasitas fiskal daerah. Beberapa opsi yang sedang didorong antara lain optimalisasi pemanfaatan aset daerah melalui kerja sama maupun penyewaan aset, peningkatan kontribusi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), hingga pemanfaatan instrumen pembiayaan seperti obligasi daerah.
Meski demikian, ia mengakui bahwa struktur pendapatan Kota Pontianak saat ini masih cukup bergantung pada dana transfer dari Pemerintah Pusat. Sekitar 58 hingga 59 persen pendapatan daerah masih berasal dari dana transfer dan dana bagi hasil.
Karena itu, Pemkot Pontianak berkomitmen terus memperkuat kontribusi PAD sebagai fondasi utama kemandirian fiskal daerah. Dengan meningkatnya kemampuan daerah dalam membiayai pembangunan secara mandiri, ketergantungan terhadap transfer pusat diharapkan dapat terus berkurang.
“Karena itu, kita harus terus memperkuat PAD agar ketergantungan terhadap dana transfer dapat berkurang dan kemandirian fiskal Kota Pontianak semakin meningkat,” pungkasnya.[SK]