|

Terungkap! Pengeroyokan ABH Viral di Pontianak, 3 Pelaku Ditangkap, Positif Narkoba

  

Kapolresta Pontianak, Kombes Pol Endang Tri Purwanto didampingi oleh Kasat Reskrim dan KPAD Kota Pontianak dalam Konferensi pers terkait kasus pengeroyokan yang sempat viral di media sosial. Jum’at (27/03/2026).SUARASEKADAU/SK
Pontianak (Suara Sekadau) – Kasus pengeroyokan yang melibatkan Anak Berhadapan Dengan Hukum (ABH) dan sempat viral di media sosial akhirnya berhasil diungkap aparat kepolisian. Tiga dari empat terduga pelaku telah diamankan, sementara satu lainnya masih dalam pengejaran.

Kapolresta Pontianak, Kombes Pol Endang Tri Purwanto, menegaskan bahwa pihaknya telah mengambil langkah cepat dalam menangani kasus tersebut.

“Kasus ini viral dalam beberapa hari terakhir. Banyak masyarakat yang menanyakan apakah pelaku sudah diamankan atau belum. Hari ini kami jelaskan secara lengkap,” ujarnya dalam konferensi pers, Jumat (27/03/2026).

Kasus ini dilaporkan pada 26 Maret 2026 oleh orang tua korban bernama Nizam. Peristiwa pengeroyokan sendiri terjadi sehari sebelumnya, Rabu (25/03/2026) sekitar pukul 00.30 WIB di salah satu kamar Hotel Grand Mahkota, Jalan Sidas, Kecamatan Pontianak Kota.

Dari hasil penyelidikan, polisi menetapkan empat orang sebagai terduga pelaku yakni FA, RM, TV, dan FD. Namun hingga saat ini, baru tiga pelaku yang berhasil diamankan.

“Untuk pelaku FD saat ini masih dalam pengejaran karena yang bersangkutan kabur dari rumahnya. Jika tidak kooperatif, kami akan masukkan dalam daftar pencarian orang (DPO),” tegas Kapolresta.

Tiga pelaku yang telah diamankan terdiri dari dua laki-laki berinisial FA dan RM, serta satu perempuan berinisial TV. Mereka berhasil ditangkap kurang dari 24 jam setelah laporan diterima, tepatnya pada Kamis (26/03/2026) sekitar pukul 03.00 WIB.

Berdasarkan kronologi, aksi pengeroyokan bermula saat para pelaku berkumpul di sebuah kafe di kawasan Jalan Taslim pada 24 Maret 2026. Insiden dipicu rasa tidak terima dari para pelaku terhadap korban.

“Motifnya karena pelaku tidak terima temannya dibawa check-in di hotel oleh korban. Jadi mereka datang bersama-sama dan melakukan pengeroyokan,” jelasnya.

Terkait isu yang beredar di media sosial mengenai motif asmara, polisi menegaskan hal tersebut tidak benar.

“Ini bukan asmara. Mereka hanya berteman, bukan hubungan percintaan,” tambahnya.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 80 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

“Karena ancaman hukuman di atas lima tahun, kami lakukan penahanan. Salah satu pelaku, TV, juga merupakan residivis dalam kasus yang sama,” ungkap Endang.

Selain itu, hasil tes urine terhadap para pelaku menunjukkan positif mengandung metamfetamin, amfetamin, dan benzodiazepin.

“Ini menjadi perhatian serius, diduga ada pengaruh zat terlarang serta lemahnya pengawasan dari orang tua,” ujarnya.

Saat ini, penyelidikan masih terus dilakukan untuk mendalami hubungan antara pelaku dan korban serta melengkapi berkas perkara.

“Proses hukum akan tetap berjalan. Untuk pelaku residivis kemungkinan tidak ada diversi dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” pungkas Kapolresta.[SK]

Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini