|

Batu Maut di Parindu: Pria 25 Tahun Tewaskan Warga, Polisi Amankan Pelaku

 

Pelaku penganiayaan ditangkap polisi.SUARASEKADAU/SK
Sanggau (Suara Sekadau) – Peristiwa tragis terjadi di Kecamatan Parindu, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat. Seorang pria berinisial HG (25) diamankan polisi setelah diduga melakukan penganiayaan berat yang menyebabkan korban berinisial LS (48) meninggal dunia, Minggu (22/03/2026) malam.
Korban LS diketahui merupakan warga Dusun Muri, Desa Rahayu. Insiden bermula saat korban bersama TS, E, dan RD mendatangi rumah pelaku di Kampung Tantang 2 untuk menjemput seorang perempuan berinisial LL beserta dua anaknya.

Kedatangan mereka bertujuan membawa pulang LL yang telah bercerai secara adat dengan HG. Namun, situasi memanas setelah terjadi cekcok mulut antara korban dan pelaku. Perdebatan dipicu keinginan korban yang memaksa membawa LL dan kedua anaknya pulang. Usai cekcok tersebut, pelaku sempat meninggalkan lokasi.

Tak lama kemudian, korban bersama rombongan, termasuk LL dan anak-anaknya, memutuskan kembali ke rumah. Situasi sempat dianggap mereda hingga akhirnya insiden fatal terjadi.

Saat rombongan berada di ujung Kampung Muri, mereka tiba-tiba dihadang oleh HG. Pelaku kemudian melempar batu berukuran sekitar 15 sentimeter dari jarak kurang lebih 2 meter ke arah korban.

Lemparan tersebut mengenai bagian kepala korban, tepatnya di dahi kanan atas, yang membuat LS langsung tidak sadarkan diri. Korban sempat dilarikan ke Rumah Sakit Parindu dan kemudian dirujuk ke Pontianak. Namun, dalam perjalanan di wilayah Kecamatan Batang Tarang, korban dinyatakan meninggal dunia.

Usai kejadian, pelaku sempat melarikan diri dan dikejar warga. Polisi kemudian melakukan pencarian intensif hingga akhirnya berhasil mengamankan HG pada Senin (23/03/2026) sekitar pukul 14.00 WIB.

Saat ini, pelaku telah ditahan di Rumah Tahanan Polres Sanggau guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu bongkahan batu yang diduga digunakan pelaku serta pakaian korban.

Kasat Reskrim Polres Sanggau, AKP Fariz Kautsar Rahmadhani, menegaskan bahwa kasus ini akan ditangani secara profesional dan transparan.

“Kami memastikan proses hukum berjalan objektif dan sesuai prosedur. Kami juga mengimbau masyarakat untuk menyelesaikan persoalan secara bijak tanpa menggunakan kekerasan,” ujarnya.

Ia menambahkan, penanganan perkara ini tidak hanya bertujuan menegakkan hukum, tetapi juga memberikan rasa keadilan bagi keluarga korban serta menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 468 Ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Saat ini, penyidik masih mendalami motif serta melengkapi berkas perkara untuk proses hukum selanjutnya.[SK]

Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini