![]() |
| Pelaku pembobol sebuah rumah berinisial DP yang berhasil diamankan unit Reskrim Polsek Pontianak Barat. Senin (02/03/2026).SUARASEKADAU/SK |
DP diamankan oleh jajaran Polsek Pontianak Barat usai buron sejak aksi pencurian yang dilakukannya pada Minggu (25/10/2025).
Kapolsek Pontianak Barat, Basuki, melalui Kanit Reskrim Alvon Oktobertus, membenarkan penangkapan tersebut.
“Pada Minggu (01/03/2026) kemarin, anggota dari Unit Spartan Pontianak berhasil menemukan keberadaan pelaku dan kemudian langsung digelandang ke Mapolsek Pontianak Barat,” ujar Ipda Alvon, Senin (02/03/2026).
Dalam aksinya, DP membobol sebuah rumah dan membawa kabur sejumlah barang berharga milik korban. Akibat perbuatannya, korban mengalami kerugian sekitar Rp2.000.000.
“Barang yang diambil pelaku berupa dua tabung gas LPG ukuran 3 kilogram dan satu unit notebook milik korban,” jelasnya.
Polisi turut mengimbau masyarakat, khususnya warga di wilayah hukum Polsek Pontianak Barat, agar meningkatkan kewaspadaan saat meninggalkan rumah dalam keadaan kosong.
“Kami mengimbau warga memastikan kondisi rumah benar-benar aman saat bepergian guna mencegah terjadinya tindak kejahatan,” tambahnya.
Kini, DP telah diamankan dan menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.[SK]