|

Korupsi Terbukti, Dua Eks Kades Bengkayang Divonis Penjara dan Dibebani Ganti Rugi Ratusan Juta

   

Proses sidang di PN Pontianak kasus tipikor Mantan Kepala Desa di Bengkayang Divonis 1 Tahun 10 Bulan Penjara.SUARASEKADAU/SK
Bengkayang (Suara Sekadau) – Dua mantan kepala desa di Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat, resmi divonis bersalah dalam perkara tindak pidana korupsi (Tipikor). Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pontianak menjatuhkan hukuman penjara masing-masing selama 1 tahun 10 bulan.

Kedua terdakwa yakni Anjat (46), mantan Kepala Desa Malo Jelayan, Kecamatan Teriak, serta Petrus (45), mantan Kepala Desa Suka Damai, Kecamatan Ledo.

Berdasarkan Petikan Putusan Nomor 36/Pid.Sus-TPK/2025/PN Ptk dan Nomor 37/Pid.Sus-TPK/2025/PN Ptk, keduanya dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan subsidair.

Kepala Kejaksaan Negeri Bengkayang melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Kukuh Yudha Prakasa, SH, MH, menjelaskan bahwa putusan tersebut diambil dalam sidang permusyawaratan majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua Arif Budiono, SH, MH, bersama hakim anggota dari unsur ad hoc Tipikor.

“Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun 10 bulan kepada masing-masing terdakwa serta denda sebesar Rp50 juta. Jika denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan,” ujarnya.

Selain pidana pokok, kedua terdakwa juga dijatuhi pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara.

Terdakwa Anjat diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp318.667.082,77. Apabila tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita dan dilelang. Jika masih tidak mencukupi, diganti dengan pidana penjara selama 8 bulan.

Sementara itu, terdakwa Petrus dibebankan uang pengganti sebesar Rp469.908.147,39. Dengan ketentuan yang sama, apabila tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 9 bulan.

Dalam perkara ini, keduanya dijerat Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi seluruh aparatur pemerintahan desa agar lebih transparan dan akuntabel dalam mengelola keuangan negara, serta menghindari praktik korupsi yang dapat merugikan masyarakat dan negara.[SK]
Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini