|

Hampir 500 Gram Sabu Dimusnahkan, Polres Singkawang Tegaskan Perang Terhadap Narkoba

  

Polres Singkawang saat musnahkan sabu.SUARASEKADAU/SK
Singkawang (Suara Sekadau) – Jajaran Polres Singkawang melalui Satuan Reserse Narkoba memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu hasil pengungkapan kasus tindak pidana narkotika, Jumat (13/3/2026).

Kegiatan pemusnahan berlangsung sekitar pukul 09.00 WIB di Mapolres Singkawang, Jalan Firdaus H. Rais II, Kota Singkawang.

Pemusnahan barang bukti dipimpin Kapolres Singkawang yang diwakili oleh Wakapolres Riko Syafutra dan dihadiri sejumlah unsur terkait. Hadir dalam kegiatan tersebut perwakilan Kejaksaan Negeri SingkawangPengadilan Negeri SingkawangBNN Kota Singkawang, serta Dinas Kesehatan Kota Singkawang.

Selain itu, kegiatan tersebut juga disaksikan oleh unsur advokat, perwakilan lembaga rehabilitasi, serta wartawan dari berbagai media cetak dan elektronik sebagai bentuk transparansi dalam proses penegakan hukum.

Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan kasus berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/14/II/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES SINGKAWANG/POLDA KALBAR tertanggal 27 Februari 2026. Narkotika tersebut disita dari seorang tersangka berinisial M berupa satu kantong plastik yang diduga berisi sabu dengan berat bersih 489,25 gram.

Dari jumlah tersebut, sebagian barang bukti disisihkan untuk kepentingan pengujian laboratorium di Puslabfor Polda Kalbar sebanyak 0,2 gram. Hasil pengujian menunjukkan barang tersebut positif mengandung methamphetamine yang termasuk dalam narkotika golongan I.

Selain itu, sebanyak 1 gram sabu juga disisihkan untuk kepentingan pembuktian dalam proses persidangan.

Sementara itu, barang bukti yang dimusnahkan sebanyak 488,05 gram sabu. Proses pemusnahan diawali dengan membuka segel barang bukti, kemudian dilakukan pengujian menggunakan test kit yang kembali menunjukkan hasil positif mengandung methamphetamine.

Selanjutnya, sabu tersebut dihancurkan dan dicampur dengan air serta racun rumput di dalam wadah plastik. Campuran tersebut kemudian diaduk hingga larut sebelum akhirnya dibuang ke dalam septic tank.

Pemusnahan barang bukti ini menjadi bagian dari komitmen Polres Singkawang dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.

Selain sebagai bentuk transparansi dalam proses penegakan hukum, kegiatan ini juga bertujuan memastikan barang bukti narkotika tidak disalahgunakan serta dapat dipertanggungjawabkan secara hukum sesuai ketentuan yang berlaku.[SK]
Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini