![]() |
| Pelaku Buron saat ditangkap.SUARASEKADAU/SK |
Apriadi sebelumnya diketahui kabur saat proses Tahap II dari penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Pontianak. Insiden tersebut terjadi pada Selasa (10/3/2026) ketika sebanyak 11 tahanan tengah menjalani proses administrasi penyerahan perkara.
Setelah menerima laporan adanya tahanan yang melarikan diri, Tim Gerak Cepat Kejaksaan Tinggi Kalbar bersama Kejaksaan Negeri Pontianak dan pihak kepolisian langsung melakukan pengejaran serta pelacakan terhadap keberadaan para tersangka.
Dari hasil penelusuran tim gabungan, dua tahanan lebih dahulu berhasil diamankan di wilayah Kabupaten Sintang pada 11 Maret 2026. Sementara satu tahanan lainnya, yakni Apriadi, sempat melarikan diri ke wilayah Kabupaten Melawi sebelum akhirnya kembali terdeteksi berada di Pontianak.
Pada Jumat (13/3/2026), tim gabungan akhirnya berhasil mengamankan kembali Apriadi di kawasan Kampung Beting yang berada di pinggir Sungai Kapuas tanpa perlawanan. Tersangka kemudian langsung dibawa kembali untuk menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kalbar, I Wayan Gedin Arianta, menyampaikan apresiasi atas kerja cepat dan koordinasi solid antara jajaran kejaksaan dan kepolisian dalam menangani peristiwa tersebut.
“Tim bergerak cepat sejak menerima informasi adanya tahanan yang melarikan diri. Berkat koordinasi yang baik antara Kejaksaan dan Kepolisian, tersangka akhirnya berhasil diamankan kembali,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Pontianak, Agus Eko Purnomo, juga mengapresiasi kinerja tim yang terlibat dalam proses pencarian hingga penangkapan kembali tahanan tersebut.
Menurutnya, keberhasilan tersebut merupakan hasil kerja sama lintas instansi yang sigap dan responsif dalam menjaga proses penegakan hukum.
“Kami mengapresiasi kerja keras Tim Gerak Cepat Kejari Pontianak yang didukung Kejati Kalbar serta pihak kepolisian. Dalam waktu tiga hari, tahanan yang sempat melarikan diri berhasil diamankan kembali sehingga proses hukum dapat dilanjutkan,” ujarnya.
Saat ini tersangka telah kembali diamankan di bawah pengawasan aparat penegak hukum untuk melanjutkan proses hukum pada tahap penuntutan. Pihak kejaksaan juga memastikan pengamanan tahanan akan diperketat guna mencegah kejadian serupa terulang di kemudian hari.[SK]