![]() |
| Fajar Anggreswari, S.H., mantan Sekretaris Umum Komite Mahasiswa Kabupaten Sambas.SUARASEKADAU/SK |
Menurut Fajar, solar bersubsidi bukan sekadar komoditas energi, tetapi penopang utama keberlangsungan hidup nelayan kecil. Ketika distribusinya diduga diselewengkan terlebih jika mengarah pada keterlibatan oknum aparat maka persoalan tersebut telah melampaui ranah administratif dan memasuki krisis keadilan.
“Jika benar ada aparat penegak hukum yang terlibat atau melindungi praktik penyalahgunaan BBM subsidi, maka ini adalah pengkhianatan terhadap amanat negara dan penderitaan nelayan,” tegasnya.
Ia menilai nelayan selama ini kerap menjadi korban sistem distribusi yang tidak transparan. Kelangkaan solar, pembatasan kuota yang tidak jelas, hingga dugaan pengalihan BBM subsidi ke pihak yang tidak berhak disebut telah memukul ekonomi nelayan kecil dan terus berulang tanpa penyelesaian tuntas.
Fajar menegaskan penegakan hukum tidak boleh berhenti pada pelaku lapangan saja. Negara harus berani membuka seluruh rantai persoalan, mulai dari pengelolaan SPBUN, mekanisme distribusi, pengawasan, hingga kemungkinan adanya perlindungan dari pihak tertentu.
“Hukum tidak boleh tunduk pada pangkat, jabatan, atau institusi. Jika hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas, maka kepercayaan publik akan runtuh,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan penindakan tegas terhadap oknum aparat justru akan memperkuat wibawa institusi penegak hukum. Sebaliknya, pembiaran dan tebang pilih dinilai hanya akan melanggengkan budaya impunitas dan memperdalam ketidakadilan di masyarakat pesisir.
Fajar menyebut dugaan penyalahgunaan BBM subsidi di Selakau sebagai cermin komitmen negara dalam melindungi rakyat kecil.
“Bagi nelayan, keadilan itu sederhana: solar tersedia, hukum ditegakkan, dan negara hadir. Jika itu gagal diwujudkan, maka negara sedang diuji di hadapan rakyatnya sendiri,” pungkasnya.[SK]
