|

Sabu 15,7 Kg & 22 Ribu Ekstasi Disembunyikan di Jok Mobil, Jaringan Narkoba Rp14 Miliar Dibongkar Polda Kalbar

 

Potret barang bukti pod cartridge liquid yang mengandung senyawa etomidate (ectobidin) dalam konferensi pers yang digelar di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Kalbar, Pontianak, pada Rabu (04/02/2026).SUARASEKADAU/SK
Pontianak (Suara Sekadau) – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Barat berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika skala besar. Dalam konferensi pers di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Kalbar, Rabu (4/2/2026), polisi mengamankan empat tersangka berinisial PAP, FA, MAY, dan NF.

Direktur Reserse Narkoba Polda Kalbar Kombes Pol Deddy Supriadi menjelaskan, pengungkapan bermula dari informasi masyarakat terkait rencana pengiriman sabu dan ekstasi menggunakan kendaraan yang akan dimuat ke kapal dari Dermaga Kota Pontianak menuju Tanjung Priok.

“Berdasarkan informasi itu, petugas melakukan monitoring dan penyelidikan hingga akhirnya pada 29 Januari 2026 pukul 16.25 WIB dilakukan penindakan,” ujarnya.

Petugas pertama kali mengamankan tiga tersangka yakni PAP, FA, dan NF di kawasan Grand Emporio, Pal Lima, Kecamatan Pontianak Barat. Dari penggeledahan awal ditemukan lima butir ekstasi, dua klip sabu, serta alat isap.

Pengembangan kemudian mengarah ke lokasi kedua di Jalan P.H. Husin II, Komplek Mitra Paris, Kecamatan Pontianak Tenggara. Di tempat tersebut polisi menemukan 123 pod cartridge liquid milik PAP yang mengandung zat etomidate, termasuk narkotika golongan II sesuai Permenkes Nomor 15 Tahun 2025.

Petugas selanjutnya menggeledah sebuah mobil Daihatsu Sigra warna silver yang terparkir tak jauh dari lokasi. Kendaraan itu telah dimodifikasi untuk menyembunyikan narkotika di seluruh bagian jok.

“Di dalam jok kendaraan ditemukan 15 bungkus plastik warna kuning merek Guanyinwang berisi sabu seberat 15.779 gram, serta 22.664 butir ekstasi,” ungkap Deddy.

Berdasarkan pengakuan PAP selaku pemilik barang, narkotika dibeli dari seseorang berinisial D di kawasan Kampung Beting, Pontianak, yang kini masih dalam pengejaran polisi. Ia mengaku telah tiga kali melakukan pengiriman narkotika dengan tujuan Provinsi Bali.

Modus yang digunakan yakni mengirim kendaraan melalui kapal dari Pontianak ke Tanjung Priok, kemudian dilanjutkan ke Bali menggunakan jasa towing agar seolah-olah kendaraan tersebut rusak atau barang pindahan.

“Nilai transaksi narkotika disepakati Rp14 miliar dan baru dibayarkan uang muka Rp1,8 miliar,” jelasnya.

PAP diketahui merupakan bandar narkoba yang berpindah dari Bali ke Kalbar dan merupakan residivis kasus narkotika tahun 2022.

Selain sabu dan ekstasi, polisi juga menyita 123 pod cartridge liquid tanpa izin edar. Harga satu pod diperkirakan mencapai Rp2,5 juta di Pontianak dan bisa mencapai Rp5–6 juta di Jakarta.

Keempat tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 132 Ayat (1) dengan ancaman hukuman maksimal pidana seumur hidup.

Polda Kalbar menegaskan pengembangan kasus masih terus dilakukan guna memburu pemasok utama yang kini berstatus buron.[SK]
Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini