Pontianak (Suara Sekadau) – Sidang praperadilan keempat kasus dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu yang menjerat oknum anggota Polres Melawi, Bripka Meigi Alrianda, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pontianak, Rabu (4/2/2026).
Dalam persidangan, pihak pemohon menghadirkan saksi ahli hukum pidana dari Universitas Tanjungpura Pontianak, Alfonsus Hendri Soa, S.H., M.H., untuk memberikan pandangan terkait proses penangkapan, penggeledahan, hingga penetapan tersangka terhadap Meigi.
Kuasa hukum Meigi, Eka Nurhayati Ishak, mengatakan jalannya sidang berlangsung lancar dan keterangan ahli menyoroti adanya dugaan pelanggaran prosedur oleh pihak kepolisian.
“Kami menghadirkan saksi ahli pidana dari Universitas Tanjungpura untuk memberikan pendapat terhadap proses hukum yang dijalani klien kami,” ujarnya usai sidang.
Menurut Eka, saksi ahli menilai tindakan Termohon I Polres Melawi dan Termohon II Ditresnarkoba Polda Kalbar tidak mengikuti mekanisme hukum sebagaimana mestinya.
Ia menjelaskan, polisi tetap menyebut kliennya tertangkap tangan, padahal saat kejadian Meigi berada di mess Asrama Polisi Kabupaten Melawi, sementara barang bukti ditemukan di Kabupaten Kubu Raya.
Kuasa hukum juga memaparkan kronologi perkara. Paket berisi pakaian bekas yang dikirim melalui jasa ekspedisi pada 12 Oktober 2025 ditemukan petugas di Kubu Raya pada 14 Oktober 2025. Setelah itu, Meigi disebut langsung diminta mengakui kepemilikan narkoba yang diduga berada dalam paket tersebut.
“Klien kami langsung ditahan tanpa diperlihatkan surat penangkapan maupun penahanan,” ungkap Eka.
Ia menambahkan, berdasarkan keterangan ahli, tindakan penangkapan, penggeledahan, dan penahanan wajib dilengkapi surat resmi serta berita acara sesuai KUHAP, termasuk izin pengadilan negeri setempat.
Pihak kuasa hukum juga mempertanyakan kewenangan wilayah hukum karena perkara berkaitan dengan beberapa pengadilan, yakni Pengadilan Sintang, Mempawah, dan Pontianak.
Selain itu, disebutkan barang bukti awalnya dibuka di Kabupaten Kubu Raya tanpa diketahui kliennya, kemudian dibawa ke Melawi dan kembali dibuka di hadapan pejabat Polres Melawi. Saat itu Meigi diduga dipaksa mengakui barang tersebut miliknya.
“Ini jelas bukan tertangkap tangan, tetapi dipaksakan seolah-olah tertangkap tangan. Klien kami bahkan difoto sebagai dokumentasi kepemilikan barang tersebut,” tegasnya.
Kuasa hukum juga menyinggung dugaan tindakan kekerasan yang dialami Meigi saat berada di sel tahanan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak termohon dari kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait dalil yang disampaikan pemohon dalam sidang praperadilan tersebut.[SK]