Pontianak (Suara Sekadau) – Nelayan di Kalimantan Barat menyatakan penolakan terhadap kebijakan pemasangan Vessel Monitoring System (VMS) pada kapal penangkap ikan yang dinilai semakin memberatkan. Penolakan muncul di tengah kondisi hasil tangkapan yang menurun serta regulasi perizinan yang dinilai semakin rumit dan mahal.
Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kalimantan Barat Tolak Kewajiban VMS.SUARASEKADAU/SK
Ketua DPD Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kalimantan Barat, Hermili Jamani, mengatakan pihaknya bersama sejumlah organisasi nelayan telah melakukan konsolidasi nasional dan sepakat mengajukan gugatan ke Mahkamah Agung terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2023 tentang Penangkapan Ikan Terukur.
“Sepekan lalu kami sudah melakukan konsolidasi bersama HNSI dan Forum Komunikasi Nelayan Nusantara se-Indonesia. Kami sepakat mengajukan gugatan ke Mahkamah Agung. Regulasi ini benar-benar memberatkan dan menjadi persoalan serius bagi nelayan,” ujarnya di UPT Pelabuhan Perikanan Provinsi Kalimantan Barat, Pontianak.
Menurut Hermili, aturan tersebut mengatur zona dan jalur penangkapan, kuota ikan, hingga kewajiban pemasangan VMS yang justru membatasi ruang gerak nelayan dan menambah beban operasional.
Ia menilai pemerintah belum sepenuhnya memahami kondisi riil di lapangan. Saat hasil tangkapan menurun, nelayan justru dihadapkan pada tuntutan administratif, pajak pusat dan daerah, serta proses perizinan yang semakin kompleks.
“Beban semakin berat, tapi hasil tangkapan makin sedikit. Karena itu kami menyatakan sikap dan menggugat,” tegasnya.
Hermili menyebut gugatan ini merupakan langkah lanjutan setelah berbagai upaya dialog dengan kementerian dan instansi terkait tidak membuahkan hasil.
“Kami sudah terlalu sakit. Suara kami tidak direspons. Kami akan terus menuntut sampai pemerintah mengubah orientasinya menjadi berpihak pada kesejahteraan nelayan,” katanya.
Ia menambahkan, kesejahteraan nelayan akan berdampak langsung pada stabilitas harga ikan dan ekonomi masyarakat pesisir. Sebaliknya, tekanan terhadap nelayan berpotensi memicu kenaikan harga ikan.
Salah satu poin yang paling dipersoalkan adalah kewajiban pemasangan VMS. Nelayan harus membeli perangkat dengan harga di atas Rp10 juta serta membayar biaya layanan tahunan, tanpa mempertimbangkan besar kecilnya hasil tangkapan.
Selain itu, sistem VMS terhubung dengan mesin kapal. Ketika mesin mati misalnya karena cuaca buruk perangkat ikut tidak aktif dan nelayan kerap dicurigai melanggar aturan.
“Pengawasan penting, tetapi seharusnya difasilitasi pemerintah, bukan dibebankan kepada nelayan,” jelas Hermili.
Senada, Ketua DPW Forum Komunikasi Nelayan Nusantara (FKNN) Kalbar, Sawari, meminta Presiden RI Prabowo Subianto meninjau ulang PP Nomor 11 Tahun 2023, khususnya kewajiban VMS dan pembatasan zona tangkap.
“Kami berharap Presiden dapat bijak menyikapi persoalan ini dan meninjau ulang aturan kewajiban VMS serta pembatasan wilayah tangkap,” ujarnya.
Ia mengungkapkan pihaknya telah beberapa kali menyampaikan keluhan ke Direktorat Jenderal PSDKP, namun belum memperoleh tanggapan memuaskan.
Menurut Sawari, nelayan seharusnya tidak dibatasi secara ketat menentukan daerah tangkap selama masih berada di perairan Indonesia, apalagi Kalimantan Barat berhadapan langsung dengan Laut Natuna.
“Kami hanya ingin mencari rezeki di laut sendiri. Kalau wilayah tangkap dibatasi berdasarkan ukuran kapal dan zona tertentu, itu sangat menyulitkan,” katanya.
Ia menegaskan kewajiban VMS sangat memberatkan nelayan kecil karena harus menanggung biaya perangkat dan layanan rutin tahunan.
“Kondisi nelayan sudah berat. Mereka butuh makan, sementara kebijakan justru menambah beban. Seharusnya aturan berpihak pada nelayan kecil,” pungkasnya.[SK]