Pontianak (Suara Sekadau) – Seorang mantan residivis berinisial RP (38) diamankan Unit Jatanras Satreskrim Polresta Pontianak atas dugaan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Pelaku mencuri motor milik jamaah di kawasan Masjid Raya Mujahidin Pontianak saat kegiatan bakti sosial, Rabu (11/2/2026).
Kapolresta Pontianak, Endang Tri Purwanto, menjelaskan korban memarkirkan sepeda motor di bawah videotron masjid dan lupa mencabut kunci.
“Menerima laporan dari korban, Satreskrim Polresta Pontianak melalui Unit Jatanras langsung bergerak melakukan pengejaran terhadap pelaku,” ujarnya dalam konferensi pers, Senin (16/2/2026).
Setelah serangkaian penyelidikan, polisi berhasil menangkap RP di wilayah Kecamatan Pontianak Timur. Dari hasil interogasi, pelaku mengaku motor tersebut telah digadaikan sebesar Rp2.700.000 di Kabupaten Mempawah.
Pengembangan kasus kemudian mengarah kepada seorang pria berinisial P (51) yang diduga terlibat sebagai penadah.
“Kami juga telah melakukan pemeriksaan terhadap terduga P yang diduga melakukan pertolongan jahat, namun tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah,” tambahnya.
Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan lanjutan guna proses hukum lebih lanjut. Polisi menjerat RP dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.[SK]
