|

Disamarkan di Bawah Ikan Asin, Penyelundupan Daging Kelelawar Digagalkan di PLBN Aruk Sambas

  

Disembunyikan di bawah tumpukan ikan asin, daging kelelawar tanpa dokumen resmi berhasil terdeteksi petugas Karantina di perbatasan Aruk, Sambas.SUARASEKADAU/SK
Sambas (Suara Sekadau) – Upaya penyelundupan komoditas hewan ilegal kembali digagalkan aparat karantina di perbatasan Indonesia–Malaysia. Badan Karantina Indonesia (Barantin) bersama Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Kalimantan Barat menahan 1 kilogram daging kelelawar dan 50 kilogram ikan asin yang hendak masuk ke wilayah Indonesia melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Aruk, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat.

Penindakan dilakukan di pintu masuk perbatasan Desa Sebunga, Kabupaten Sambas. Saat pemeriksaan rutin terhadap barang bawaan pelintas batas, petugas menemukan daging kelelawar yang sengaja disembunyikan di bawah tumpukan ikan asin untuk mengelabui pemeriksaan.

Kepala Karantina Kalimantan Barat, Ferdi, mengungkapkan bahwa modus tersebut terungkap setelah dilakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap muatan yang dibawa.

“Barang tersebut sengaja disamarkan di bawah ikan asin untuk menghindari pemeriksaan. Namun petugas kami tetap melakukan pemeriksaan menyeluruh dan menemukan daging kelelawar yang tidak dilaporkan,” ujar Ferdi, Rabu (18/2/2026).

Ia menegaskan, penahanan komoditas tidak semata-mata dilihat dari jumlah barang yang ditemukan, melainkan berdasarkan analisis risiko terhadap potensi ancaman hama dan penyakit yang dapat membahayakan kesehatan masyarakat serta kelestarian sumber daya hayati nasional.

“Ini bukan soal kuantitas. Berdasarkan analisis risiko, meskipun jumlahnya kecil, tetap berpotensi membawa hama dan penyakit berbahaya apabila tidak melalui prosedur karantina yang benar,” tegasnya.

Ferdi menjelaskan, seluruh komoditas tersebut tidak dilengkapi dokumen persyaratan karantina sesuai ketentuan perundang-undangan. Tanpa dokumen resmi, setiap produk hewan dan perikanan yang masuk ke Indonesia wajib dikenakan tindakan karantina, termasuk penahanan hingga pemusnahan.

Saat ini, barang bukti telah diamankan di ruang penahanan Satuan Pelayanan Karantina di PLBN Aruk untuk proses lebih lanjut. Pihak karantina memastikan seluruh komoditas akan dimusnahkan sesuai regulasi yang berlaku.

“Pemilik barang telah diberikan pembinaan dan peringatan agar tidak mengulangi perbuatannya,” jelas Ferdi.

Lebih lanjut, ia menyebut langkah ini sebagai upaya preventif dalam mencegah masuknya penyakit zoonosis berbahaya seperti Virus Nipah. Secara ilmiah, kelelawar diketahui sebagai salah satu inang alami (reservoir) virus tersebut yang dapat menular ke manusia.

Ferdi menambahkan, seluruh komoditas hewan, ikan, tumbuhan, dan produk turunannya yang masuk ke Indonesia wajib memenuhi ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.

“Kami akan terus bersinergi dengan instansi terkait dan mengajak masyarakat untuk mematuhi aturan karantina demi melindungi Indonesia dari ancaman hama dan penyakit berbahaya,” pungkasnya.[SK]
Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini