|

155,73 Gram Sabu Dimusnahkan, Polres Bengkayang Tegaskan Perang Tanpa Kompromi terhadap Narkoba

Polres Bengkayang Tegaskan Komitmen Perang Lawan Narkotika.SUARASEKADAU/SK
Bengkayang (Suara Sekadau) – Komitmen memberantas peredaran narkotika kembali ditegaskan jajaran Polres Bengkayang melalui kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika yang digelar pada Jumat (27/2/2026) siang di halaman Satresnarkoba Polres Bengkayang.

Kegiatan tersebut dipimpin Wakapolres Bengkayang Kompol Suparwoto dan dihadiri unsur Forkopimda serta stakeholder penegak hukum, di antaranya perwakilan Kejaksaan Negeri Bengkayang, Ketua Pengadilan Negeri Bengkayang, Kepala BNNK Bengkayang, perwakilan Rutan Kelas IIB Bengkayang, jajaran Satresnarkoba, serta pengawas internal Polri.

Dalam sambutannya, Kompol Suparwoto menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti ini bukan sekadar prosedur hukum, tetapi bentuk nyata keseriusan aparat dalam memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah Bengkayang.

“Pemusnahan ini bukan hanya bagian dari proses hukum, tetapi juga bentuk komitmen kami dalam memastikan bahwa barang bukti narkotika tidak akan kembali beredar di tengah masyarakat. Ini adalah langkah nyata dalam melindungi generasi muda dari ancaman narkoba,” tegasnya.

Barang bukti yang dimusnahkan berupa narkotika jenis sabu dengan total berat bersih 155,73 gram. Barang tersebut berasal dari dua laporan polisi hasil pengungkapan kasus berbeda.

Kasus pertama merupakan temuan di Rutan Kelas IIB Bengkayang pada 14 Februari 2026. Petugas rutan menemukan 22 paket sabu yang disembunyikan di dalam sandal milik seorang warga binaan pria berinisial MIA (24), setelah menerima kunjungan keluarga. Dari hasil pemeriksaan, MIA mengaku barang tersebut diperoleh atas perintah sesama warga binaan berinisial J (37).

Sementara itu, pada pengungkapan kasus kedua pada 18 Februari 2026, Satresnarkoba Polres Bengkayang mengamankan dua tersangka di sebuah rumah makan di Jalan Basuki Rachmat, Kelurahan Bumi Emas. Keduanya yakni pria berinisial AK (27) warga Kubu Raya dan wanita berinisial BF (26) warga Pontianak Barat. Dari hasil penggeledahan kendaraan yang mereka gunakan, petugas menemukan paket sabu yang disembunyikan di dalam mobil.

Pemusnahan barang bukti dilakukan dengan metode penghancuran menggunakan blender yang dicampur cairan pembersih lantai hingga hancur, kemudian dibuang ke dalam lubang safety tank. Langkah ini dilakukan untuk memastikan barang bukti tidak dapat digunakan kembali.

Melalui kegiatan tersebut, Polres Bengkayang menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat upaya pemberantasan narkotika serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dari ancaman penyalahgunaan narkoba yang kian kompleks.[SK]

Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini