![]() |
| Kanit PPA Polresta Pontianak, Ipda Haris Caesaria bersama pelaku penganiayaan terhadap anak berinisial MDH (23) .SUARASEKADAU/SK |
Fakta mengejutkan ini diungkap dalam konferensi pers yang dipimpin oleh Kanit PPA Polresta Pontianak, Ipda Haris Caesaria, di Mapolresta Pontianak pada Rabu (3/12/2025).
Menurut Ipda Haris, pelaku mengaku merasa kesal karena sering ditinggal mengasuh korban ketika ibu bayi bekerja. MDH merasa terganggu karena tangisan sang bayi yang dianggap membuatnya tidak nyaman.
“Dari keterangan pelaku, ia mengaku kesal terhadap korban yang sering menangis. Pelaku juga mengaku sering menjewer dan mencubit korban,” ungkap Ipda Haris.
Puncak kekerasan terjadi pada Kamis, 27 November 2025, ketika emosi pelaku memuncak. Dalam kondisi tak terkendali, MDH melempar bayi tersebut ke lantai dari ketinggian sekitar satu meter. Benturan keras menyebabkan korban mengalami pendarahan serius dan harus mendapatkan perawatan intensif di rumah sakit.
Namun nyawa sang bayi tidak tertolong. Pada 1 Desember 2025, korban dinyatakan meninggal dunia. Ibunya, Cici, yang terpukul dengan kejadian tersebut, langsung melapor ke Polresta Pontianak.
Polisi bergerak cepat dan mengamankan MDH sebagai tersangka penganiayaan berat yang menyebabkan kematian anak.
“Pelaku akan dikenakan Pasal 80 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tegas Kanit PPA.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat akan pentingnya memilih pengasuh yang memiliki kesiapan, kesabaran, dan kemampuan dalam merawat anak. Keamanan dan keselamatan anak harus selalu menjadi prioritas utama.[SK]