![]() |
| Tersangka R dan barang bukti di Mapolres Mempawah, Rabu (3/12/2025).SUARASEKADAU/SK |
Kapolres Mempawah AKBP Jonathan David Harianthono, melalui Kasatres Narkoba Iptu Agus Trimarsono, mengatakan bahwa penangkapan dilakukan langsung di kediaman tersangka. Dari lokasi, polisi mengamankan sabu seberat bruto 2,86 gram serta berbagai barang bukti pendukung.
Barang bukti lain yang turut disita antara lain uang tunai Rp300 ribu, sejumlah klip plastik transparan, satu botol deodoran yang digunakan tersangka sebagai tempat menyembunyikan sabu, serta satu unit handphone yang diduga dipakai untuk bertransaksi.
“Tersangka R diamankan berdasarkan laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas transaksi narkotikanya. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal kemudian melakukan serangkaian penyelidikan,” ujar Iptu Agus.
Informasi tambahan kembali diterima petugas sekitar pukul 10.00 WIB, yang menyebutkan bahwa R baru saja melakukan transaksi. Gerak cepat dilakukan, dan polisi langsung menggerebek rumah tersangka.
Dalam penggeledahan yang disaksikan Ketua RT setempat, polisi menemukan paket sabu yang disembunyikan rapi di dalam botol deodoran yang diletakkan di rak piring — sebuah trik yang diduga digunakan tersangka untuk mengelabui petugas.
R tidak mampu mengelak. Dalam pemeriksaan awal, ia mengakui bahwa seluruh sabu dan barang bukti lainnya merupakan miliknya.
“Atas pengakuan awal serta barang bukti yang kita temukan, tersangka R langsung kita bawa ke Mapolres Mempawah untuk proses hukum selanjutnya,” tegas Kasatres Narkoba.
Penangkapan ini kembali menegaskan komitmen Polres Mempawah dalam memberantas peredaran narkotika yang meresahkan masyarakat, khususnya di kawasan permukiman padat penduduk.[SK]
