|

Sekadau Tegaskan Komitmen Cegah Karlabun: Wabup Subandrio Buka Rakor Sosialisasi Permentan 06/2025

FOTO BERSAMA: Rakor dan Sosialisasi Permentan No.06 Tahun 2025 untuk Perkuat Mitigasi Karlabun.SUARASEKADAU/SK
Sekadau (Suara Sekadau) – Pemerintah Kabupaten Sekadau kembali memperkuat komitmennya dalam mencegah kebakaran lahan dan kebun (karlabun), terutama di wilayah perkebunan kelapa sawit. Hal ini ditegaskan melalui Rapat Koordinasi dan Sosialisasi Peraturan Menteri Pertanian Nomor 06 Tahun 2025 tentang Pembukaan dan Pengolahan Lahan Perkebunan Tanpa Membakar, yang resmi dibuka oleh Wakil Bupati Sekadau, Subandrio, pada Rabu (3/12/2025).

Dalam sambutannya, Wabup Subandrio mengajak seluruh peserta untuk bersyukur atas kesempatan dapat berkumpul dalam kegiatan penting ini. Ia menegaskan bahwa kebakaran lahan tidak hanya mengancam lingkungan, tetapi juga berdampak besar pada kesehatan publik dan perekonomian masyarakat.

“Mitigasi kebakaran lahan bukan hanya tugas pemerintah, tetapi tanggung jawab seluruh elemen masyarakat. Dengan pendekatan terpadu, kebakaran dapat dicegah dan dampaknya dapat diminimalisir,” ujar Subandrio.

Kabupaten Sekadau memiliki 19 perusahaan pemegang Izin Usaha Perkebunan (IUP) kelapa sawit, ditambah satu perusahaan yang tengah dalam proses perizinan. Menurut Wabup, perusahaan memegang peran sangat penting dalam mitigasi karena besarnya area konsesi yang masuk wilayah rentan karlabun.

Ia menekankan bahwa perusahaan wajib menjalankan tindakan preventif, responsif, hingga rehabilitatif, sekaligus memastikan kepatuhan terhadap regulasi nasional. Hal itu termasuk penerapan prinsip Strict Liability (tanggung jawab mutlak) bagi pemegang konsesi yang lahannya terbakar.

“Prinsip tanggung jawab mutlak memudahkan penegak hukum menindak pemegang konsesi yang wilayahnya terbakar, tanpa perlu membuktikan ada tidaknya kesalahan. Cukup dibuktikan bahwa kebakaran terjadi di area izin dan menyebabkan kerugian lingkungan,” tegasnya.

Wabup Subandrio juga menyoroti pentingnya peningkatan kapasitas perusahaan, meliputi ketersediaan peralatan, sarana-prasarana pendukung, pengorganisasian, serta kesiapan SDM dalam pengendalian kebakaran.

Kegiatan rakor dan sosialisasi ini membahas secara rinci Permentan Nomor 06 Tahun 2025, yang merupakan perubahan atas Permentan Nomor 05/Permentan/KB.4100/1/2018 tentang pembukaan dan pengolahan lahan tanpa membakar. Regulasi terbaru ini memperkuat kewajiban perusahaan dalam standar pengendalian kebakaran serta sistem kesiapsiagaan di dalam konsesi.

Melalui agenda ini, Pemkab Sekadau berharap seluruh perusahaan perkebunan dapat memahami secara menyeluruh aturan baru tersebut dan berkomitmen menjalankannya secara konsisten.

Pemerintah daerah menegaskan bahwa penguatan sinergi antara pemerintah, perusahaan, dan masyarakat menjadi kunci dalam menjaga Sekadau tetap aman dari ancaman karlabun, terutama di tengah perubahan iklim dan dinamika cuaca ekstrem.[SK]

Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini