Kendaraan bermotor yang digasak oleh pelaku berinisial HR (39) di Kecamatan Pontianak Selatan SUARASEKADAU/SK
Pontianak,(Suara Sekadau) - Seorang pria berinisial HR (39), warga Pontianak Selatan, harus berurusan dengan aparat kepolisian setelah diduga mencuri sepeda motor milik warga di kawasan Jalan Karya Baru pada Selasa (9/12/2025) sekitar pukul 06.00 WIB.
Kapolsek Pontianak Selatan, AKP Inayatun Nurhasanah, membenarkan penangkapan tersebut.
“Ya benar, HR kami amankan karena diduga melakukan pencurian sepeda motor warga,” ujarnya, Rabu (10/12/2025).
Kapolsek menjelaskan, aksi pencurian itu dilakukan pelaku secara spontan. Saat melintas di lokasi, HR melihat sebuah sepeda motor terparkir dengan kondisi kunci kontak masih menempel. Melihat kesempatan tersebut, ia langsung membawa kabur kendaraan tersebut tanpa kesulitan.
“Dari keterangan pelaku, HR melakukannya dengan cara membawa kabur sepeda motor yang kunci kontaknya masih menempel,” jelas AKP Inayatun.
Tak butuh waktu lama, polisi bergerak setelah menerima laporan dari pemilik kendaraan. Berdasarkan informasi warga, petugas kemudian menemukan keberadaan HR tak jauh dari lokasi kejadian dan langsung mengamankannya tanpa perlawanan.
“Kami mendapat informasi bahwa terduga pelaku berada di lokasi yang tidak jauh dari tempat pencurian. Petugas langsung mengamankan pelaku,” tambahnya.
Usai mencuri sepeda motor tersebut, HR diketahui langsung menuju ke wilayah Pontianak Utara. Kepada polisi, ia mengaku bahwa kendaraan itu rencananya akan digadaikan.
“Dari pengakuan pelaku, motor hasil curian itu akan digadaikan ke wilayah Pontianak Utara,” terang Kapolsek.
Atas perbuatannya, HR dijerat Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam memarkir kendaraan, terutama memastikan kunci tidak tertinggal pada sepeda motor demi mencegah tindak kejahatan serupa. (SK)