Tokoh perjuangan pembentukan Provinsi Kapuas Raya, Milton Crosby SUARASEKADAU/SK
Sintang,(Suara Sekadau) - Dalam pemaparannya, Milton Crosby menjelaskan bahwa wacana pembentukan Provinsi Kapuas Raya mulai mencuat sejak awal tahun 2000. Gagasan tersebut berkembang menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat dan pemerintah daerah di wilayah timur Kalimantan Barat, yang pada saat itu masih terdiri dari tiga kabupaten, yakni Sanggau, Sintang, dan Kapuas Hulu.
“Seminar awal wacana pembentukan Provinsi Kapuas Raya dilaksanakan di Universitas Kapuas Sintang pada tahun 2003. Di tahun yang sama, wilayah timur Kalimantan Barat juga mengalami pemekaran dengan terbentuknya Kabupaten Sekadau dan Kabupaten Melawi melalui Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2003 tanggal 18 Desember 2003,” terang Milton Crosby.
Ia menambahkan, perjuangan pembentukan Provinsi Kapuas Raya terus berlanjut dan memperoleh pengakuan dalam berbagai dokumen perencanaan strategis, baik di tingkat nasional maupun daerah. Usulan tersebut telah masuk dalam Desain Besar Penataan Daerah (Desartada) Kementerian Dalam Negeri 2010–2025 serta Desartada Provinsi Kalimantan Barat 2010–2025.
Perjalanan berikutnya, menurut Milton Crosby, semakin menguat ketika pada tahun 2013 dilakukan penyusunan naskah akademis pembentukan Provinsi Kapuas Raya. Pada tahun yang sama, Rancangan Undang-Undang (RUU) usul inisiatif DPR RI dibahas dalam Rapat Paripurna DPR RI pada 24 Oktober 2013, yang kemudian disusul dengan Amanat Presiden Republik Indonesia pada 27 Desember 2013.
“Perkembangan selanjutnya ditandai dengan kunjungan kajian spesifik kewilayahan oleh DPD RI pada tahun 2014. Selain itu, DPD RI juga menerbitkan rekomendasi melalui Keputusan DPD RI Nomor 40/DPDRI/III/2013–2014 tentang pandangan DPD RI terhadap RUU Pembentukan Provinsi Kapuas Raya,” ujarnya.
Milton Crosby juga memaparkan berbagai upaya lanjutan yang dilakukan, termasuk persetujuan bersama antara para bupati dan DPRD kabupaten cakupan wilayah Kapuas Raya, serta persetujuan bersama antara Gubernur Kalimantan Barat dan DPRD Provinsi Kalbar. Komitmen tersebut kemudian diperkuat melalui penyelenggaraan seminar regional percepatan pembentukan Provinsi Kapuas Raya pada tahun 2021 dan 2022.
“Pada tahun 2021, di tengah badai pandemi, juga dilaksanakan Focus Group Discussion (FGD) nasional secara virtual dengan tema Nasib Pemekaran Provinsi Kapuas Raya. Selain itu, terdapat pula seminar pembentukan Provinsi Kapuas Raya yang diselenggarakan oleh forum wartawan dan LSM,” tambahnya.
Milton Crosby menegaskan bahwa aspirasi masyarakat di kawasan timur Kalimantan Barat untuk membentuk Provinsi Kapuas Raya telah disuarakan sejak lama dan diperjuangkan secara konsisten. Ia menilai, secara prinsip, seluruh kriteria dan persyaratan pembentukan daerah otonomi baru Provinsi Kapuas Raya telah terpenuhi sesuai dengan ketentuan dan regulasi yang berlaku.
“Perjuangan ini telah melalui proses panjang dengan berbagai tantangan. Namun pada prinsipnya, persyaratan pembentukan Provinsi Kapuas Raya telah sesuai dengan regulasi yang ada,” pungkas Milton Crosby. (SK)