|

Kejati Kalbar Geledah Dua Lokasi Terkait Dugaan Korupsi Napak Tilas dan Proyek Politeknik Negeri Ketapang

 

Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat melakukan penggeledahan di dua lokasi berbeda terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan Napak Tilas di Kabupaten Ketapang serta sejumlah paket pekerjaan di Politeknik Negeri Ketapang Tahun Anggaran 2023–2024. SUARASEKADAU/SK

Ketapang,(Suara Sekadau) - Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat melakukan penggeledahan di dua lokasi berbeda sebagai bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan Napak Tilas di Kabupaten Ketapang serta sejumlah paket pekerjaan di Politeknik Negeri Ketapang Tahun Anggaran 2023–2024.

“Penggeledahan dilakukan pada hari ini berdasarkan surat perintah resmi yang diterbitkan pada 5 Desember 2025. Penggeledahan pertama dilaksanakan di rumah seorang saksi yang merupakan Bendahara Napak Tilas. Penyidikan perkara ini menyoroti dugaan penyalahgunaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) periode 2022 hingga 2024,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Dr. Emilwan Ridwan, di Pontianak, Senin.

Tim penyidik mulai bergerak pukul 09.30 WIB dan melakukan pemeriksaan hingga 15.30 WIB. Dari penggeledahan di rumah saksi tersebut, penyidik mengamankan sejumlah dokumen penting dan barang elektronik berupa telepon genggam dan laptop yang diduga kuat terkait dengan pengelolaan dana kegiatan Napak Tilas.

Lokasi kedua yang disasar adalah Kantor Sekretariat Politeknik Negeri Ketapang, berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor: Print-06/O.1/Fd.1/12/2025. Penyidik memeriksa sejumlah ruangan strategis, seperti bagian administrasi, keuangan, dan ruang penyimpanan dokumen proyek. Di lokasi ini, tim menemukan dan membawa arsip pertanggungjawaban keuangan, dokumen pelaksanaan pekerjaan, serta perangkat elektronik yang dinilai memiliki keterkaitan dengan penyidikan.

Kejaksaan menegaskan seluruh proses penggeledahan dilakukan sesuai prosedur, disaksikan pihak terkait, dan dituangkan secara resmi dalam berita acara.

Dr. Emilwan Ridwan membenarkan tindakan penggeledahan tersebut dan menekankan bahwa langkah ini merupakan bentuk keseriusan kejaksaan dalam mengusut dugaan penyimpangan yang dapat merugikan keuangan negara.

“Setiap rupiah anggaran negara harus dipertanggungjawabkan. Upaya paksa hari ini adalah langkah penting untuk memperkuat pembuktian dan memastikan proses penyidikan berjalan objektif, profesional, serta bebas dari intervensi,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa Kejati Kalbar memberi perhatian besar terhadap dugaan praktik korupsi, terutama di sektor pendidikan yang semestinya menjadi fondasi pengembangan sumber daya manusia, bukan menjadi ladang penyimpangan.

Saat ini, tim penyidik tengah melanjutkan proses penyidikan, termasuk analisis dokumen fisik dan digital, pencocokan nilai kontrak dengan pelaksanaan pekerjaan, penelusuran aliran dana, serta pemeriksaan lanjutan terhadap panitia kegiatan, PPK, pejabat penandatangan SPJ, hingga penyedia jasa.

“Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat memastikan perkembangan penyidikan akan disampaikan secara berkala kepada publik,” pungkas Emilwan. (SK)

Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini