Kejari Sanggau Gelar Pertemuan Pendahuluan Kasus Kekerasan Seksual. SUARASEKADAU/SK
Sanggau,(Suara Sekadau) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sanggau mengambil langkah progresif dan berperspektif korban dalam penanganan perkara kekerasan seksual dengan menggelar pertemuan pendahuluan yang melibatkan korban, keluarga, serta pihak-pihak terkait. Kegiatan ini merupakan implementasi nyata Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Pertemuan tersebut berlangsung di Kantor Kejari Sanggau pada Jumat (12/12/2025), dan dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Sanggau, Esther Melinia Sondang. Kegiatan ini juga melibatkan petugas sosial dari Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana Kabupaten Sanggau, serta penyidik dari Kepolisian Resor Sanggau.
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Sanggau, Bilal Bimantara, menegaskan bahwa pertemuan pendahuluan ini merupakan bagian dari komitmen Seksi Tindak Pidana Umum dalam menghadirkan penegakan hukum yang tidak hanya berorientasi pada pemidanaan, tetapi juga menjunjung tinggi prinsip perlindungan dan pemulihan korban.
“Komitmen kami adalah menghadirkan penegakan hukum yang tegas, profesional, dan humanis, sejalan dengan semangat perlindungan perempuan dan anak yang menjadi salah satu prioritas Kejaksaan Republik Indonesia,” ungkap Bilal Bimantara, kemarin.
Menurutnya, pemulihan korban merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari keadilan itu sendiri. Oleh karena itu, Kejari Sanggau berupaya memastikan setiap korban kekerasan seksual memiliki ruang yang aman untuk didampingi, didengar, dan dipulihkan secara menyeluruh.
“Melalui kegiatan ini, kami berharap dapat memberikan kontribusi positif dalam penanganan kasus kekerasan seksual, sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya perlindungan terhadap korban,” ujarnya.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum Kejari Sanggau, Esther Melinia Sondang, menyampaikan bahwa tujuan utama dari pertemuan pendahuluan ini adalah memastikan korban merasa aman serta memahami seluruh proses hukum yang akan dijalani.
“Penegakan hukum tidak cukup hanya dengan menjatuhkan hukuman kepada pelaku, tetapi juga harus memastikan korban dapat melalui proses ini tanpa kehilangan rasa aman,” tegasnya.
Ia menambahkan, kegiatan tersebut juga bertujuan memberikan pemahaman yang jelas kepada korban dan keluarga mengenai tahapan proses hukum, serta memastikan seluruh hak-hak korban terpenuhi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
“Kami ingin memastikan korban mendapatkan perlindungan maksimal dan hak-haknya benar-benar terpenuhi,” pungkasnya.
Dengan langkah ini, Kejari Sanggau menegaskan komitmennya untuk terus mendorong penanganan perkara kekerasan seksual yang lebih berkeadilan, berempati, dan berorientasi pada pemulihan korban. (SK)