![]() |
Sambas,(Suara Sekadau) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sambas resmi membeberkan capaian kinerjapenanganan tindak pidana khusus (pidsus) sepanjang tahun 2025 dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa (9/12/2025). Paparan disampaikan langsung oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Amiruddin.
Dalam keterangan resminya, Amiruddin menegaskan bahwa Kejari Sambas saat ini menangani berbagai perkara dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan pengelolaan dana publik, mulai dari tingkat kabupaten hingga desa. Sejumlah kasus yang menjadi sorotan di antaranya dugaan korupsi tata kelola air bersih pada Perumdam Tirta Muare Ulakan Tahun Anggaran 2021–2024.
Selain itu, perkara dugaan penyalahgunaan Dana Desa Tebuah Elok Kecamatan Subah Tahun Anggaran 2023, serta dugaan korupsi pada pengelolaan keuangan BUMDESMA “Berkah Bersama” di Kecamatan Tebas juga tengah ditangani. Dalam kasus BUMDESMA tersebut, dugaan penyimpangan diduga bersumber dari pengelolaan Dana Desa pada 23 desa periode 2020–2022.
Kejari Sambas juga menangani perkara lain, seperti dugaan korupsi APBDes Desa Tebas Kuala Tahun 2023, dugaan penyimpangan dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Sambas Tahun 2022, serta dugaan korupsi Dana Desa dan Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Bentunai Kecamatan Selakau periode 2020–2022.
Tidak hanya fokus pada perkara korupsi, Kejari Sambas turut mengungkap penanganan tindak pidana kepabeanan berupa pengeluaran barang impor dari kawasan pabean tanpa penyelesaian kewajiban dan tanpa persetujuan pejabat Bea Cukai.
Dari seluruh perkara tersebut, Kejari Sambas berhasil menyelamatkan uang negara dengan nilai total mencapai Rp540.272.661,53.
“Total uang negara yang berhasil kami selamatkan dari penanganan perkara tindak pidana khusus sepanjang tahun 2025 mencapai Rp540 juta lebih,” ungkap Amiruddin.
Terkait kasus dugaan penyalahgunaan Dana Desa Tebuah Elok, Amiruddin menjelaskan bahwa penanganan dilakukan setelah pihaknya menerima laporan hasil audit dari Inspektorat.
“Kerugian negara dalam perkara itu kurang lebih Rp600 juta. Namun telah ada pengembalian sekitar Rp300 juta. Setelah batas waktu penanganan di Inspektorat berakhir, perkara tersebut diserahkan kepada kami dan saat ini sudah naik ke tahap penyidikan,” jelasnya.
Amiruddin menegaskan bahwa pihaknya bekerja secara profesional dan responsif terhadap harapan masyarakat.
“Masyarakat menanyakan keseriusan kami, dan kami pastikan seluruh perkara ditangani secara profesional dan akan kami percepat,” tegasnya.
Konferensi pers ini sekaligus meneguhkan komitmen Kejari Sambas dalam memberantas tindak pidana korupsi dan memastikan pengelolaan anggaran publik berjalan sesuai aturan. (SK)
