Kejari Bengkayang Musnahkan Barang Bukti 5 Perkara Inkrah.SUARASEKADAU/SK
Bengkayang,(Suara Sekadau) - Kejaksaan Negeri Bengkayang kembali memusnahkan barang bukti dari berbagai perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) pada Selasa (9/12/2025). Kegiatan pemusnahan dilakukan di halaman kantor Kejari Bengkayang dan disaksikan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), termasuk Ketua Pengadilan Negeri, Kapolres Bengkayang, Kepala BNN Kabupaten Bengkayang, serta Kasat Reskrim dan Kasat Narkoba Polres Bengkayang.
Kepala Kejaksaan Negeri Bengkayang, Ardian Wahyu Eko Hastomo, S.H., M.H., menyampaikan bahwa pemusnahan tersebut merupakan pelaksanaan langsung dari putusan pengadilan yang mewajibkan barang bukti dirampas dan dimusnahkan.
“Jaksa Penuntut Umum berkewajiban mengeksekusi putusan pengadilan yang telah inkrah. Karena itu, hari ini kami melaksanakan pemusnahan sesuai amar putusan,” ujar Ardian.
Ia menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari tiga kelompok perkara berbeda. Untuk tindak pidana umum (TPUL) dan kamtibmas, terdapat lima perkara dengan barang bukti berupa pakaian mulai dari baju, celana, hingga pakaian dalam.
Pada perkara narkotika, Kejari Bengkayang memusnahkan barang bukti dari tujuh kasus, berupa telepon genggam, peralatan konsumsi sabu seperti sendok, korek api, serta pipa kaca. Adapun barang bukti narkotika yang dimusnahkan terdiri atas sabu seberat 22,35 gram netto dan ekstasi 0,41 gram, sesuai penyisihan yang diterima saat pelimpahan tahap II.
Sementara itu, dari satu perkara orang dan harta benda (Oharda), barang bukti yang dimusnahkan adalah sebuah tas ransel.
Ardian menegaskan bahwa pemusnahan ini menjadi penutup rangkaian proses hukum pada seluruh perkara tersebut.
“Dengan dimusnahkannya barang bukti yang telah inkrah, seluruh proses perkara dinyatakan selesai,” kata Ardian.
Pemusnahan barang bukti ini juga menjadi bentuk komitmen Kejari Bengkayang dalam menjamin kepastian hukum dan menegakkan aturan terhadap seluruh tindak pidana di wilayah setempat. (SK)