![]() |
Pontianak,(Suara Sekadau) - Tim Reserse Mobil (Resmob) Polda Kalimantan Barat berhasil mengamankan seorang pria berinisial RZ yang diduga sebagai residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor). RZ ditangkap usai melakukan aksi pencurian di kawasan Jalan Abdurrahman Saleh, Kecamatan Pontianak Tenggara, pada Jumat (12/12/2025).
Penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan dari laporan masyarakat terkait kehilangan sepeda motor yang terjadi pada Rabu (10/12/2025). Menindaklanjuti laporan itu, petugas Resmob Polda Kalbar langsung melakukan penyelidikan hingga mengarah pada terduga pelaku.
Kanit Resmob Polda Kalbar, Ipda Tri Satrio Sulistomo, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa dari hasil pengembangan laporan korban, identitas RZ berhasil dikantongi dan pelaku langsung diamankan.
“Kami menerima laporan dari masyarakat terkait tindak pidana pencurian kendaraan bermotor. Dari hasil pengembangan, penyelidikan mengarah kepada RZ yang kemudian berhasil kami amankan,” ujar Ipda Tri Satrio Sulistomo, Jumat (12/12/2025).
Berdasarkan keterangan sementara, aksi pencurian dilakukan saat pelaku melintas di depan rumah salah satu warga dan melihat sepeda motor terparkir tanpa pengawasan. Melihat adanya kesempatan, pelaku langsung melancarkan aksinya.
“Pelaku mencuri sepeda motor yang terparkir di depan rumah warga dengan cara memutus kabel kontak, kemudian membawa kabur kendaraan tersebut,” jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan awal, polisi menduga RZ bukan kali pertama melakukan tindak pidana serupa. Pelaku diduga merupakan residivis dengan wilayah operasi yang cukup luas di Kalimantan Barat.
“Dari pemeriksaan sementara, kami menduga pelaku ini merupakan residivis yang sudah beberapa kali melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor,” terangnya.
Saat ini, RZ telah dibawa ke Mapolda Kalbar untuk menjalani pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
Polda Kalbar mengimbau masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan, khususnya saat memarkirkan kendaraan, serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan atau mengalami tindak kriminal di lingkungan sekitarnya. (SK)
