![]() |
| Satpol PP Kabupaten Sambas menjaring 58 pasangan tanpa ikatan pernikahan sah selama operasi penyakit masyarakat (Pekat) Januari–Oktober 2025.SUARASEKADAU/SK |
Kepala Satpol PP Kabupaten Sambas, Ilham Jamaludin, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam menjaga ketertiban umum dan menegakkan norma kesusilaan di tengah masyarakat.
“Selama periode Januari hingga Oktober 2025, kami telah mengamankan 58 pasangan yang tidak memiliki hubungan pernikahan resmi,” ujarnya, Rabu (5/11/2025).
Ilham menjelaskan, setiap pasangan yang terjaring tidak hanya diberi teguran, tetapi juga menjalani proses pembinaan. Mereka diwajibkan menandatangani surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatan serupa. Selain itu, kepulangan mereka hanya diizinkan setelah dijemput oleh orang tua masing-masing.
“Langkah ini kami ambil agar orang tua turut berperan aktif dalam mengawasi anak-anak mereka,” tambahnya.
Menurutnya, keterlibatan keluarga menjadi faktor penting dalam menekan pelanggaran norma sosial di lingkungan masyarakat. Dalam setiap operasi, pihak Satpol PP juga memberikan imbauan langsung kepada para orang tua agar lebih memperhatikan pergaulan anak-anak mereka.
Selain menertibkan pasangan yang melanggar, Satpol PP Sambas juga memberikan peringatan keras kepada para pemilik rumah kos dan penginapan.
“Kami minta para pemilik kos dan penginapan lebih selektif terhadap tamu yang menginap. Jangan sampai tempat mereka digunakan untuk pelanggaran norma kesusilaan,” tegas Ilham.
Ia memastikan bahwa operasi Pekat akan terus dilakukan secara berkelanjutan sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menciptakan lingkungan yang tertib, aman, dan berakhlak di Kabupaten Sambas.
“Operasi Pekat ini bukan sekadar penertiban, tetapi juga bagian dari upaya pembinaan moral masyarakat. Kami ingin memastikan nilai-nilai kesusilaan tetap dijaga dan ditaati oleh seluruh warga Sambas,” pungkas Ilham Jamaludin.[SK]