![]() |
| Bawa Sabu 18 Kilogram di Sanggau, Satu Wanita Diamankan.SUARASEKADAU/SK |
Pelaku berinisial HM (47), warga Kecamatan Kubu, Kabupaten Kubu Raya, diamankan saat melintas di Jalan Lintas Kalimantan Poros Utara, tepatnya di Dusun Timaga, Desa Thang Raya, Kecamatan Beduai. Perempuan tersebut diduga kuat menjadi kurir jaringan narkoba lintas daerah yang membawa sabu dari kawasan perbatasan.
Kasat Reserse Narkoba Polres Sanggau, Iptu Eko Aprianto, menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari laporan warga tentang seorang perempuan dengan gerak-gerik mencurigakan yang melintas membawa dua tas besar menggunakan sepeda motor Honda Beat.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim gabungan langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian selama beberapa jam. Saat pelaku melintas sesuai ciri-ciri yang dilaporkan, petugas segera menghentikan kendaraan dan melakukan pemeriksaan.
“Dari hasil penggeledahan, kami menemukan 17 paket besar sabu yang dibungkus rapi menggunakan lakban merah di dalam dua tas ransel merek Camel Mountain,” ungkap Iptu Eko, Sabtu (1/11/2025).
Sembilan paket ditemukan di dalam tas abu-abu, sementara delapan paket lainnya berada di tas biru. Selain itu, petugas juga menyita satu unit motor, satu ponsel, STNK, dan satu karung bertuliskan “Penggemuk Ayam Daging 202” yang digunakan untuk menyamarkan barang haram tersebut.
Setelah ditimbang, total berat sabu mencapai 18.592,03 gram (lebih dari 18 kilogram). Nilai jual barang haram ini diperkirakan mencapai miliaran rupiah jika berhasil beredar di pasaran gelap.
Pelaku HM mengaku hanya sebagai kurir yang mendapat perintah dari seseorang di luar daerah untuk mengantar sabu tersebut menuju wilayah Kabupaten Sanggau. Polisi kini masih mendalami jaringan besar di balik penyelundupan ini.
“Dari modus yang digunakan, kuat dugaan pelaku bagian dari sindikat narkoba perbatasan. Kami akan berkoordinasi dengan Polda Kalbar untuk menelusuri lebih jauh asal dan tujuan barang tersebut,” ujar Iptu Eko.
Kapolres Sanggau, AKBP Sudarsono, melalui Kasat Narkoba menegaskan bahwa keberhasilan ini tak lepas dari kerja sama lintas satuan dan dukungan masyarakat.
“Ini hasil sinergi cepat antara jajaran Polres, Polsek Sekayam, Polsek Entikong, dan masyarakat. Laporan warga sangat berharga. Tanpa informasi itu, mungkin pengungkapan ini tidak akan terjadi,” katanya.
Iptu Eko juga menegaskan bahwa Polres Sanggau berkomitmen tidak memberi ruang bagi pelaku narkoba di wilayah hukumnya, terutama di daerah perbatasan yang kerap dijadikan jalur penyelundupan.
“Peredaran narkotika adalah kejahatan yang merusak masa depan bangsa. Kami akan menindak tegas siapa pun yang terlibat tanpa pandang bulu,” tegasnya.
Saat ini, pelaku HM beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolres Sanggau untuk penyelidikan lebih lanjut. Petugas juga telah memeriksa saksi-saksi dan melengkapi administrasi penyidikan untuk menjerat pelaku dengan pasal Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Keberhasilan ini menambah daftar panjang pengungkapan besar Polres Sanggau dalam menggagalkan penyelundupan narkoba di jalur lintas perbatasan.[SK]
