Ketapang (Suara Sekadau) – Dua karyawan PT RIM di Kecamatan Air Upas, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, mengalami luka lebam serius setelah diduga dianiaya di mess perusahaan. Kasus ini mencuat setelah surat pengaduan dan video kondisi korban yang babak belur beredar luas di media sosial.
Salah satu korban dugaan penganiayaan di mess PT RIM mengalami luka lebam di bagian punggung.SUARASEKADAU/SK
Dalam video tersebut, dua pria tampak memperlihatkan luka memar parah di bagian punggung. Mereka diketahui bernama Miko Lasaputra (23) dan Yasri, yang mengaku menjadi korban penganiayaan oleh seorang anggota Bawah Kendali Operasi (BKO) perusahaan berinisial A, berpangkat Prada.
Peristiwa tersebut terjadi pada Senin (27/10/2025) sekitar pukul 01.30 WIB dini hari di mess PT RIM. Berdasarkan laporan resmi yang diterima Polsubsektor Air Upas, malam itu korban didatangi seorang konsultan perusahaan berinisial J, yang menjemput mereka untuk dibawa ke mess BKO dengan alasan telah melewati pos keamanan sambil menggeber suara sepeda motor yang mengganggu waktu istirahat.
Namun, sesampainya di lokasi, kedua korban justru mengalami tindak kekerasan fisik. Dalam laporan disebutkan, korban dipukul menggunakan sandal merek Eiger, disiram air panas, dan dicambuk dengan kabel listrik warna hitam, hingga mengalami luka lebam di bagian punggung.
Kapolsubsektor Air Upas, IPDA Badruzzaman, membenarkan adanya laporan pengaduan tersebut.
“Ya, sesuai apa yang dilaporkan korban, malam itu mereka didatangi saudara J. Dia datang dengan maksud menjemput saudara Miko dan Yasri untuk dibawa ke mess BKO perusahaan. Ketika sampai di mess itulah terjadi penganiayaan, itu secara garis besarnya,” jelas Badruzzaman, Senin (27/10/2025).
Badruzzaman menambahkan bahwa penanganan lebih lanjut atas kasus ini telah dilimpahkan ke Unit Reskrim Polsek Marau.
“Untuk pendalamannya nanti akan dilakukan oleh Unit Reskrim Sektor Marau. Laporan sudah kami teruskan ke Polsek Marau,” ujarnya.
Kapolsek Marau IPTU Martin Nababan juga membenarkan hal tersebut. Menurutnya, laporan korban bersifat pengaduan sementara, karena terduga pelaku merupakan anggota TNI. Kasus tersebut kini telah dilimpahkan ke Polisi Militer (POM) untuk proses hukum lebih lanjut.
“Karena terduga pelakunya ini TNI, jadi kami serahkan ke POM,” kata Nababan kepada Suara Ketapang, Selasa (28/10/2025).
Selain proses hukum, pihak kepolisian menyebut penyelesaian secara adat juga akan ditempuh oleh kedua belah pihak.
“Kasus tersebut juga akan dilakukan mediasi secara adat pada Sabtu, 1 November 2025,” ujarnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT RIM maupun BKO TNI yang disebut dalam laporan belum memberikan keterangan resmi.